tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga rumah terkait kasus dugaan korupsi transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021. Penggeledahan dilakukan sejak Rabu, (19/6/2024) hingga Kamis, (20/6/2024).
Penggeledahan berlangsung di rumah mantan pegawai PT PGN berinisial AM dan HJ, serta mantan Direksi PGN berinisial DSW. KPK pun menyita sejumlah bukti dugaan korupsi.
"Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti, berupa dokumen terkait jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE, beserta barang bukti elektronik terkait perkara tersebut," kata Tessa.
Sebelumnya, KPK menggeledah 4 kantor perusahaan dan 3 rumah pribadi untuk mengusut lebih lanjut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Perusahaan Gas Negara atau PT PGN (Persero).
Penggeledahan tersebut, dilakukan di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi, pada 28-29 Mei 2024. Kemudian dilanjutkan pada 31 Mei 2024 di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK memperoleh sejumlah dokumen transaksi jual beli gas, dokumen kontrak, dan sejumlah mutasi rekening bank yang dapat dijadikan barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, pada 13 Mei 2024 KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT. PGN Tbk. Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut dilakukan berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan dugaan korupsi ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Ali menuturkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dengan perusahaan yang berinisial PT IG pada periode 2018-2020.
Sesuai dengan kebijakan KPK, konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh ketika proses penyidikan telah rampung dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Intan Umbari Prihatin