Menuju konten utama

Bank Indonesia: Peredaran Uang Palsu Terus Menurun Sejak 2019

BI pun mengapresiasi kerja sama yang kuat dengan Polri untuk memberantas peredaran uang palsu.

Bank Indonesia: Peredaran Uang Palsu Terus Menurun Sejak 2019
Penyidik menata barang bukti uang rupiah palsu saat gelar kasus di Polres Tegal, Tegal, Jawa Tengah, Senin (27/7/2020). (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/wsj)

tirto.id - Bank Indonesia (BI) mencatat peredaran uang palsu (upal) terus menurun di Indonesia. Hal itu disampaikan Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI, Agus Susanto Pratomo, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).

"Kalau di tahun 2019, ada 9 PPM (Parts Per Million). Di dalam satu juta lembar terdapat 9 uang palsu di 2019, Kemudian di 2020-2023 turun menjadi 5 lembar di satu juta lembar dan sebenarnya tahun 2024 ini tinggal 2 lembar di dalam satu juta lembar," Agus.

BI pun mengapresiasi kerja sama yang kuat dengan Polri untuk memberantas peredaran uang palsu. Sebab itu, kasus produksi upal di Srengseng, Jakarta Barat, bisa dilakukan.

"Penanganan uang palsu ini ada Botasupal yang namanya badan koordinasi pemberantasan rupiah palsu, itu ketuanya adalah BIN, Polri, Kejaksaan Agung, Kemenkeu, dan BI," tutur Agus.

Sementara itu, Agus menuturkan Bank Indonesia melakukan pengawasan uang palsu dilakukan oleh Counterfeit Analysis Center (CAC). Dia menjelaskan setelah ditemukan uang palsu, semuanya akan diserahkan kepada BI untuk diperkiksa BI CAC.

"Tentunya kami tetap menyediakan uang dengan cukup pecahan maupun nominal dan yang kami lakukan sampai ke plosok-plosok supaya rakyat ga ketipu sama uang palsu," ujar Agus.

Dalam kasus ini, penyidik telah menangkap dan menahan tersangka M, FF, YS, dan MDCF. Dalam pemeriksaan keempat tersangka, mereka mengaku, menjalankan aksinya di Jakarta dan Jawa Barat. Para pelaku sudah melakukan aksinya selama 3 bulan.

“Kegiatan tersangka dalam pembuatan uang palsu sudah berjalan sejak bulan April sampai dengan Juni 2024 di Villa Sukabumi Jawa Barat dan di Srengseng Kembangan Jakarta Barat,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP, Pasal 245 KUHP, Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait PEREDARAN UANG PALSU atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin