Menuju konten utama

Polisi Tangkap Satu Lagi Pelaku Pembuat Uang Palsu di Jakbar

Menurut Kombes Ade Ary, para tersangka menggunakan sistem 1:4. Artinya jika membuat Rp20 milyar uang palsu dia akan mendapatkan Rp5 milyar dari pemesan.

Polisi Tangkap Satu Lagi Pelaku Pembuat Uang Palsu di Jakbar
Polisi menata barang bukti saat ungkap kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur. Polda Jawa Timur bersama Polresta Banyuwangi menangkap lima tersangka atas kasus dugaan membuat serta mengedarkan uang palsu dan mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 37.371 lembar serta sejumlah alat produksinya, Kamis (7/10/2021). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.

tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya kembali menangkap satu tersangka kasus produksi dan peredaran uang palsu di daerah Srengseng, Jakarta Barat (Jakbar). Tersangka keempat itu berinsial F.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menyebut F berperan mencarikan tempat untuk produksi uang dengan instruksi tersangka M. Kemudian, didapati satu tempat yang merupakan kantor akuntan publik di Srengseng untuk menjadi lokasi produksi uang palsu.

"Tersangka F dijanjikan uang Rp500 juta untuk mencarikan tempat," ujar Ade dalam keterangan tertulis, Rabu (19/6/2024).

Disebutkan Ade, penyidik juga menetapkan dua buron, yakni I dan U. Dalam kasus ini, I berperan sebagai operator mesin produksi dan memotong uang palsu.

"Tersangka I dijanjikan bayaran Rp1 juta setiap hari dan bonus Rp100 juta apabila sudah terjadi transaksi," ungkapnya.

Selain itu, tersangka U berperan sebagai pemilik kantor akuntan publik.

Lebih lanjut diungkapkan Ade, peredaran uang palsu oleh tersangka dengan cara manual. Para tersangka menggunakan sistem 1:4.

"Artinya jika membuat Rp20 milyar uang palsu dia akan mendapatkan Rp5 milyar dari pemesan, yang pemesan ini infonya untuk diedarkan secara manual," tutur Ade.

Selain penangkapan tersangka lainnya, penyidik juga melakukan penyegelan sebuah tempat yang menyimpan alat produksi dan tinta pencetak uang palsu, lokasinya berada di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca juga artikel terkait UANG PALSU atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi