Menuju konten utama

Menteri ESDM: Izin Kelola Tambang PBNU dalam Proses Administrasi

IUPK bagi PBNU akan diterbitkan berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Menteri ESDM: Izin Kelola Tambang PBNU dalam Proses Administrasi
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, saat ditemui di kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (19/6/2024). tirto.id/Faesal Mubarok

tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menuturkan bahwa izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan segera terbit. Saat ini, izin tersebut memasuki tahap administrasi.

"Lagi diurus [IUPK untuk PBNU], dalam proses administrasi," kata Arifin saat ditemui di kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

IUPK tersebut, tutur Arifin, akan diterbitkan berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dia juga memastikan bahwa IUPK akan terbit tahun ini.

"Ini rekomendasinya dari investasi [BKPM]," ungkapnya.

Seperti diketahui, Menteri Investasi/BKPM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa IUPK yang akan diberikan ke PBNU adalah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) milik PT Kaltim Prima Coal (KPC).

PT KPC adalah anak usaha PT Bumi Resource Tbk (BUMI) yang merupakan perusahaan tambang kepunyaan Grup Bakrie. Berdasarkan penelusuran Tirto, PT KPC memiliki area konsesi pertambangan seluas 84.938 ha di Sangatta, Benyamin, dan Rantau Pulung, Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Lebih lanjut, badan usaha yang akan dibentuk PBNU bakal dipersilakan untuk menggarap lahan tambang dari hasil penciutan lahan PT KPC. Meski begitu, Bahlil enggan menyebutkan di mana lokasi konsesi tambang PT KPC yang bakal diberikan kepada PBNU, berikut luasan lahan yang dapat dimanfaatkannya.

Di samping itu, Arifin juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyiapkan enam lahan eks PKP2B untuk dikelola oleh enam organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Eks perusahaan yang bakal dikelola oleh ormas yakni PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

"Ini upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada organisasi masyarakat keagamaan yang memang nonprofit," ujar Arifin saat media brifieng di Kantor Ditjen Migas, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Arifin mengatakan, nantinya hanya disiapkan enam PKP2B yang dialokasikan kepada masing-masing ormas keagamaan, yakni secara spesifik NU, Muhammadiyah, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha.

"Satu agama satu, yang gede-gede organisasinya, pilarnya apa, misalnya muslim dua NU sama Muhammadiyah, karena gede dan historisnya sudah lama. Kemudian kalau Katolik KWI, Protestan PGI, terus ada Buddha, Hindu," ujarnya.

Baca juga artikel terkait IUPK atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Bisnis
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Fadrik Aziz Firdausi