Menuju konten utama
Menteri Bahlil Lahadalia:

PBNU Dapat Izin Tambang Bekas Grup Bakrie, Minggu Depan Rampung

Bahlil sebut PBNU dapat izin kelola tambang bekas PT KCP, bagian dari Grup Bakrie. Minggu depan rampung urusannya.

PBNU Dapat Izin Tambang Bekas Grup Bakrie, Minggu Depan Rampung
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (2/2/2024). Pertemuan tersebut membahas perkembangan investasi di Indonesia salah satunya penambahan investasi perusahaan migas asal Italia, ENI senilai 16 miliar dolar AS untuk menambah produksi gas di Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.

tirto.id - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengatakan, pemerintah akan memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) minggu depan. IUPK yang akan diberikan itu di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) milik PT Kaltim Prima Coal (KPC).

“Saya sudah membaca beberapa rilis PBNU dan betul, mungkin kalau tidak salah minggu depan sudah selesai urusannya. Habis itu kami akan kasih lagi (IUPK) yang berikut [kepada ormas lain],” kata Bahlil dalam Konferensi Pers, di Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Sebagai informasi, PT KPC adalah anak perusahaan PT Bumi Resource Tbk (BUMI), yang merupakan perusahaan tambang kepunyaan Grup Bakrie. Berdasarkan penelusuran Tirto, PT KPC memiliki area konsesi pertambangan seluas 84.938 ha di Sangatta, Benyamin, dan Rantau Pulung, Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Nantinya, badan usaha yang akan dibentuk PBNU bakal dipersilakan untuk menggarap lahan tambang dari hasil penciutan lahan PT KPC. Meski begitu, Bahlil enggan menyebutkan di mana lokasi konsesi tambang PT KPC yang bakal diberikan kepada PBNU, berikut luasan lahan yang dapat dimanfaatkan oleh organisasi keagamaan itu.

“Nanti kalau IUP-nya sudah saya berikan, itu baru kita umumkan (luas dan lokasi lahan konsesi),” ujar dia.

Sementara itu, agar potensi tambang di WIUPK berjalan dengan optimal, pengelolaan konsesi tambang harus dilakukan ormas keagamaan menggunakan skema Business to Business (B2B). Dalam hal ini, PBNU harus membentuk badan usaha untuk melakukan eksplorasi bersama kontraktor yang telah diajak bekerja sama.

“B2B seperti biasa. Seperti katakana lah … emang IUP-IUP yang ada di republik ini semua dikerjakan sendiri? Enggak. (Seperti) biasa saja. Kami mendampingi agar jangan dikibuli (kontraktor),” kata Bahlil.

Pemberian IUPK kepada ormas keagamaan didasarkan pemerintah pada PP Nomor 25 Tahun 2024 Pasal 83A. Dalam pasal itu disebutkan, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.

“Hasilnya nanti kita harapkan mengurangi beban, sekaligus menggalakkan program-program keumatan, kemasyarakatan, baik di pendidikan, kesehatan, sosial, ataupun karena mereka bisa langsung menyelesaikan persoalan-persoalan saudara-saudara kita yang belum mampu,” jelas Bahlil.

Baca juga artikel terkait IZIN TAMBANG atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Abdul Aziz