Menuju konten utama

Dosen Teknik Geologi UGM Tolak Kampus Kelola Tambang

Lucas Donny Setijadji menilai peran perguruan tinggi adalah mencetak SDM berkualitas, bukan mengelola tambang seperti perusahaan tambang pada umumnya.

Dosen Teknik Geologi UGM Tolak Kampus Kelola Tambang
Gedung UGM. foto/https://ugm.ac.id/id/berita/22299-filosofi-gedung-pusat-ugm/

tirto.id - Dosen Departemen Teknik Geologi, Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Lucas Donny Setijadji, mengatakan tak setuju terkait dengan RUU Minerba yang memberikan peluang bagi kampus mengelola tambang. Pasalnya, menurut dia, peran perguruan tinggi adalah mencetak SDM berkualitas, bukan mengelola tambang seperti perusahaan tambang pada umumnya.

“Saya pribadi sebetulnya menolak atau tidak setuju dengan keinginan pemerintah dan DPR agara perguruan tinggi memiliki hak untuk mendapatkan pengelolaan pertambangan,” ucap Donny, dikutip dalam keterangan tertulis pada Jumat (30/1/2025).

Dia menilai, universitas sebagai institusi pendidikan tinggi seyogyanya berperan dalam hal penyiapan sumber daya manusia dan harus berhati-hati dalam memposisikan diri dalam situasi ini.

Adapun, apabila keputusan izin kelola tambang ini akhirnya dimandatkan ke kampus, ujar Donny, hal ini harus dipergunakan untuk berpartisipasi lebih aktif dalam konteks membantu, merealisasikan, atau mencoba mendukung agenda pemerintah seperti program hilirisasi tambang.

Donny menilai Indonesia saat ini perlu melakukan kegiatan penemuan mineral-mineral baru seperti litium, logam tanah jarang, dan grafit yang diharapkan bisa mendukung akselerasi hilirisasi.

“Sayangnya, logam-logam ini belum ditemukan di Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, Donny menyebut perlu adanya payung hukum guna mewadahi para peneliti yang memiliki ketertarikan terhadap berbagai sumber daya mineral dan energi berbasis pada penelitian yang didanai oleh pemerintah dan juga dengan kolaborasi dari berbagai donor.

“Dengan adanya payung hukum ini, universitas juga memiliki hak kekayaan intelektual atas penemuan yang didapatkan nantinya,” ucap Donny.

Usulan pengelolaan tambang bagi perguruan tinggi ini dikemukakan dalam Rapat Pleno Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Mineral dan Batubara (minerba) yang diadakan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Adapun usulan tersebut tertera pada Pasal 51A Ayat (1) yang menyebutkan bahwa pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.

Baca juga artikel terkait RUU MINERBA atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto