Menuju konten utama

Bahlil Anggap Kampus Kelola Tambang Niat Baik Pemerintah

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, memandang wacana pemberian izin usaha tambang ke perguruan tinggi, niat baik pemerintah.

Bahlil Anggap Kampus Kelola Tambang Niat Baik Pemerintah
Menteri Energi Sumber Daya Alam (ESDM), Bahlil Lahadalia di The Westin, Jakarta, Kamis (30/01/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memandang wacana pemberian izin usaha tambang ke perguruan tinggi, niat baik pemerintah. Wacana tersebut tertuang dalam Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba), yang saat ini sudah menjadi beleid usul inisiatif DPR RI.

“Kalau mengikuti dari pemberitaan, saya pikir ini sebuah niat yang baik, kok,” ungkap Bahlil saat ditemui di The Westin, Jakarta, Kamis (30/01/2025).

Menurut Ketua Umum Partai Golkar itu, wacana tersebut merupakan niat baik pemerintah dalam rangka mengembalikan roh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, yang mengatakan bahwa seluruh kekayaan yang ada pada Indonesia baik laut dan udara, dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.

“Nah ini, kan, bagian daripada distribusi. Bukan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pengusaha. Kan, begitu,” ucap Bahlil.

Meski demikian, Bahlil mengakui belum bisa berbicara banyak mengenai wacana izin tambang bagi kampus tersebut. Sebab, kata dia, materi mengenai wacana itu baru dikirimkan ke kementeriannya.

Bahlil mengaku belum sempat membaca isi draf RUU Minerba karena baru kembali ke Indonesia usai melakukan kunjungan kerja bersama Presiden Prabowo Subianto, ke India.

“Materinya [Draf RUU Minerba], kan, baru dikirim, ya. Belum saya baca. Nanti akan kami pelajari. Setelah itu. baru kami akan memberikan siaran pers secara resmi,” tutur Bahlil.

Bahlil tak menjawab secara gamblang ketika ditanya perkembangan komunikasi dengan DPR sebagai pihak yang mengusulkan wacana tersebut.

“Kan, antarlembaga, kan. DPR itu, kan, lembaga legislatif. Kami, kan, lembaga eksekutif. Nanti diserahkan baru saya pelajari baik,” ucap Bahlil.

Sebelumnya, DPR RI mengusulkan perguruan tinggi dapat mengelola tambang secara prioritas. Hal itu termaktub dalam draf RUU tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Draf RUU itu menambahkan satu pasal terkait pengelolaan tambang minerba di antara Pasal 51 dan Pasal 51, yakni Pasal 51A. Melalui Pasal 51A, perguruan tinggi dapat memperoleh wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

“WIUP Mineral logam atau Batubara dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas,” berikut bunyi Pasal 51A (1), dikutip Jumat (24/1/2025).

Baca juga artikel terkait REVISI UU MINERBA atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama