Menuju konten utama

Tersangka Peredaran Upal Berniat Tukarkan Hasil Produksi ke BI

Menurut keterangan dari para tersangka, uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 220.000 lembar diproduksi setara nilai Rp22 miliar.

Tersangka Peredaran Upal Berniat Tukarkan Hasil Produksi ke BI
Konferensi pers pengungkapan produksi uang palsu oleh Polda Metro Jaya, Jumat (21/6/2024). (FOTO/dok. Polda Metro Jaya)

tirto.id - Tim penyidik Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pelaku produksi uang palsu di Srengseng, Jakbar, berencana menukarkan uangnya ke Bank Indonesia (BI). Hal itu diketahui usai melakukan pemeriksaan kepada para tersangka.

“Uang palsu yang diproduksi oleh para tersangka nantinya akan dijadikan bahan untuk menukar uang yang akan didisposal oleh Bank Indonesia," ujar Direktur Reserse Krimimal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, di Polda Metro Jaya, Jumat (21/6/2024).

Dalam kasus ini, penyidik telah menangkap dan menahan tersangka M, FF, YS, dan MDCF. Dalam pemeriksaan keempat tersangka, mereka mengaku,menjalankan aksinya di daerah Jakarta dan Jawa Barat dan sudah lebih kurang 3 bulan.

“Kegiatan tersangka dalam pembuatan uang palsu sudah berjalan sejak bulan April sampai dengan Juni 2024 di vila Sukabumi Jawa Barat dan di Srengseng Kembangan, Jakarta Barat,” ucapnya.

Menurut keterangan dari para tersangka, ujar Wira, uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 220.000 lembar diproduksi setara nilai Rp22 miliar.

Uang palsu itu dipesan oleh seorang berinisial P (DPO) dan dijanjikan akan dibayarkan setelah Iduladha dengan perbandingan harga 1:4, yaitu sebesar Rp5,5 miliar.

Wira menjelaskan, para tersangka mengaku bahwa uang palsu itu diproduksi di kontrakan yang sempat disewanya di daerah Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

"Uang palsu diproduksi di daerah Gunung Putri, namun baru selesai 50 persen masa sewa gudang habis," tuturnya.

Ditegaskan Wira, penyidik masih mengejar 3 DPO yang terlibat dalam kasus tersebut, yakni A sebagai pembeli mesin dan peralatan untuk mencetak uang palsu. Lalu, I sebagai operator mesin cetak GTO, dan P sebagai pemesan uang palsu.

"Dari kasus ini, penyidik telah menyita barang bukti berupa upal (uang palsu) sebanyak 220.000 lembar pecahan Rp100 ribu senilai Rp22 miliyar, upal 180 lembar kertas plano yang belum dipotong, mesin pemotong uang, alat print mesin cetak merk GTO, plat warna pencetak sesuai gambar, kertas plano ukuran A3, alat ultra violet, serta mesin hitung uang," tutur Wira.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP, Pasal 245 KUHP, Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait UANG PALSU atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi