tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menyebut KPK masih kekurangan penyidik dan penyelidik sehingga masih dibantu oleh kepolisian dan kejaksaan. Menurut Alex, KPK akan meningkatkan kemampuan penyidikan dan penyelidikan para pegawai KPK.
Hal itu ia sampaikan saat menjadi pembicara dalam Diskusi Hukum HAM ke-37 dengan tema “Mencari Pemberantasan Korupsi: Menjaga Independensi, Menolak Politisasi” yang diselenggarakan oleh PBHI Indonesia dan Transparency International Indonesia, Jumat (21/6/2024).
"Memang kita penyidik untuk kebutuhan penyelidikan, penyidik belum bisa memenuhi secara internal, kami banyak dibantu oleh teman-teman polisi," kata Alex di Sadjoe Kafe, Jumat (21/6/2024).
"Pimpinan KPK sudah memerintahkan kepada sekjen, tolong terkait pegawai dari dalam rekrutmen KPK itu didiklat sebagai penyelidik dan penyidik," tambah Alex.
Para pegawai KPK, kata Alex, harus memiliki insting penyidik untuk memperkuat Sumber Daya Manusia (SDM) KPK.
"Kami punya harapan, kemampuan dasar pegawai KPK itu adalah penyelidik, jadi siapa pun dari latar belakang pendidikan mana pun ketika masuk KPK harus didiklat sebagai penyelidik," lanjut Alex.
Kemudian, Alex menyebut KPK bisa mengurangi, baik penyidik maupun penyelidik dari kepolisian maupun kejaksaan dan bisa memanfaatkan SDM sendiri.
"Ke depan kita bisa kurangi, kalau dari dalam sendiri kita sudah bisa mendidik penyidik sendiri, nanti penyelidik, penyidik dari kepolisian secara bertahap yang sudah lima tahun atau bisa kita ganti dan kita kembalikan," ucap Alex.
Ia menyebut, belum bisa mengembalikan seluruh penyidik atau penyelidik kepada lembaganya, karena masih banyak perkara yang menumpuk.
Alex juga mengatakan, para penyidik dan penyelidik dari kepolisian dan kejaksaan memiliki pimpinannya masing-masing.
"Memang persoalannya ketika ada penyelidik dan penyidik dari kepolisian dan kejaksaan, mereka itu punya bos di instansi asalnya," tutur Alex.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi