tirto.id - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadikan ponsel milik Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang telah disita oleh penyidik KPK, sebagai bukti dalam sidang praperadilan, Selasa (11/2/2025).
Tak hanya ponsel milik Hasto, KPK juga akan mempersiapkan alat bukti lainnya untuk membuktikan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap yang melibatkan buron Harun Masiku, adalah sah.
"Iya (ponsel Hasto jadi bukti) itu termasuk besok yang akan kami ajukan barang bukti, apa yang sudah kami sita, dan kami olah, kami peroleh dari situ yang kemudian kami uji lab forensik oleh KPK untuk kemudian digunakan menjadi bukti," kata Kabiro Hukum KPK, Iskandar, dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).
Dia menyebut, terdapat 11 barang bukti berupa barang elektronik yang akan diserahkan besok ke Hakim Tunggal, Djuyamto.
Iskandar juga mengatakan, KPK berencana menayangkan rekaman atau CCTV saat Hasto diperiksa pada 10 Juni 2024 lalu bersama stafnya, Kusnadi.
"Pada saat Kusnadi memasuki Gedung KPK, dan pada saat mendampingi Pak Hasto. Itu kan ada fakta disitu bahwa Kusnadi ada menyerahkan sesuatu kepada Pak Hasto," ujarnya.
Meski begitu, Iskandar menjelaskan, bukti yang akan diajukannya ini telah masuk dalam materi pokok perkara, dan bukan materi praperadilan. Namun, dia menyebut, bukti ini harus diajukan guna menjawab dalil dari kubu Hasto dalam gugatan praperadilan.
Selain itu, KPK juga akan mempertimbangkan untuk menghadirkan penyidik, Rossa Purbo Bekti, sesuai permintaan dari tim hukum Hasto Kristiyanto.
“Secara materi masih kami pertimbangkan untuk apakah kami akan menghadirkan saksi atau tidak (Rossa),” kata Iskandar.
Iskandar mengatakan, selain memikirkan pertimbangan untuk menghadirkan Rossa, yang sempat berseteru dengan Hasto, dalam sidang, pihaknya masih harus memikirkan hal lain untuk membuktikan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka adalah sah.
"Kalau menyiapkan (saksi) sudah, cuma masalah kepastian kami ajukan atau tidak, itu masih kami pertimbangkan," pungkasnya.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto