Menuju konten utama

PDIP Lapor Penyidik Rossa ke Dewas KPK Soal Penggeledahan

Tim hukum PDIP menilai, aksi penyidik KPK Rossa dalam menggeledah rumah kader PDIP, Donny Tri Istiqomah melanggar etik.

PDIP Lapor Penyidik Rossa ke Dewas KPK Soal Penggeledahan
Tim hukum PDIP Johannes Lumban Tobing (tengah), Army Mulyanto (kiri), dan Wiradarma Harefa (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai menyerahkan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan tim penyidik KPK ke Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/aww.

tirto.id - Tim Hukum DPP PDIP melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti, ke Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK), Selasa (9/7/2024).

Tim hukum yang diwakili Johannes Tobing dan beberapa orang itu melaporkan dugaan intimidasi saat penyidik menggeledah rumah kader PDIP, Donny Tri Istiqomah, Rabu (3/7/2024).

"KPK yang dipimpin Rossa itu, berjumlah 16 orang, datang ke rumah saudara Donny Istiqomah. Waktu mereka datang itu melakukan pemeriksaan, melakukan penggeledahan melakukan juga penyitaan," kata perwakilan Tim Hukum PDIP, Johannes Tobing, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Penggeledahan rumah kader PDIP, Donny Tri Istiqomah, disebut sebagai upaya penyidik KPK menelusuri kasus dugaan suap penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 yang menjerat buron Harun Masiku.

Johannes mengklaim, penggeledahan yang dilakukan Rossa dan tim penyidik tanpa disertai surat perintah dan surat izin dari ketua pengadilan.

Penggeledahan berlangsung sejak pukul 16.00 sore itu di kediaman Donny, daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan hanya dihadiri istri dan anak tanpa kehadiran Donny. Mereka mengklaim ada upaya intimidasi kepada keluarga saat penggeledahan.

"Sungguh disayangkan bagaimana sikap saudara Rossa melakukan intimidasi kepada saudara Donny, intimidasi itu pemeriksaan itu dilakukan di hadapan anak-anak dan istrinya," ucap Johannes.

"Toh memang saudara Doni kan sudah pernah dipanggil dan diperiksa jadi kirimkan aja surat dipanggil saudara Doni untuk diperiksa baik-baik untuk datang ke KPK untuk diperiksa lagi tidak dilakukan dengan cara-cara yang begitu," tutur Johannes.

Johannes mengatakan, penyidik menyita 2 handphone dan 2 tablet milik istri Donny setelah penggeledahan. Akan tetapi, penyidik tidak menyita barang milik Donny.

"Jadi yang lucunya malah handphone-nya milik Donny malah tidak disita, jadi ada tablet dan handphone milik istrinya," tutur Johannes.

Polemik penyidik Rossa dengan PDIP berujung pelaporan ke Dewas KPK bukan kali pertama. Asisten Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, melaporkan Rossa ke Dewas KPK, Selasa (11/6/2024). Tim kuasa hukum Kusnadi beranggapan, Rossa melanggar etik karena telah melakukan intimidasi dalam penggeledahan hingga penyitaan ponsel.

Baca juga artikel terkait KASUS HARUN MASIKU atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash news
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher