tirto.id - Tim Hukum PDIP mengajukan praperadilan untuk menggugat penyitaan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Kami mendaftarkan gugatan terkait dengan perampasan buku milik partai. Di sini kami menggugat AKBP Rossa Purbo Bekti dan kawan-kawannya, dan juga ini gugatan perbuatan melawan hukum," kata Koordinator Tim Hukum PDIP, Ronny Talapessy, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/7/2024).
Ronny mengatakan, buku catatan Hasto itu tidak memuat informasi terkait keberadaan tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku.
Ronny menyebut buku catatan itu justru berisikan strategi politik PDIP menjelang Pilkada Serentak 2024.
“Buku partai yang dirampas itu terkait dengan strategi politik dari PDI Perjuangan terkait dengan pemenangan pilkada yang akan datang, dan juga terkait dengan marwah partai, kedaulatan partai, di mana kami keberatan ketika buku tersebut ikut diambil,” ucap Ronny.
“Di dalam petitum, kami meminta agar buku milik partai di mana tidak ada kaitannya dengan Harun Masiku yang ikut disita,” tambah Ronny.
Ia juga menilai tidak ada tujuan yang jelas dari penyidik KPK dalam menyita buku catatan milik Hasto. Menurutnya, gugatan ini turut diajukan oleh 514 DPC PDIP dari seluruh Indonesia.
“Penegakan hukum harus sesuai dengan koridor, janganlah penegakan hukum ini digunakan sebagai alat kekuasaan,” ujarnya.
Dalam kasus Harun Masiku, KPK telah memeriksa lima orang saksi, termasuk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan staf pribadinya, Kusnadi.
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menyita dua ponsel dan sebuah buku catatan milik Hasto serta sebuah ponsel dan kartu ATM milik Kusnadi.
Kusnadi juga telah melaporkan Rossa ke Komnas HAM dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena dinilai melakukan penggeledahan dan penyitaan dengan tidak profesional.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi