tirto.id - Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, terkejut mengetahui upaya pelaporan atas Penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, terkait penyitaan handphone milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto melalui stafnya, Kusnadi. Yudi menilai Rossa memiliki alasan kuat untuk melakukan hal tersebut.
"Tentu Rossa punya alasan kuat dan petunjuk sekaligus juga memang kewenangan penyidik," kata Yudi kepada Tirto, Jumat (14/6/2024).
Yudi menjelaskan Rossa merupakan penyidik yang berprestasi sehingga tidak mungkin melakukan penyitaan barang sembarangan. Tidak hanya itu, dia juga menilai Rossa berpengalaman menangani perkara besar seperti proyek EKTP dan terbaru menjadi pemimpin dalam kasus yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
"Sebelumnya bahkan dia sempat dikembalikan oleh Ketua KPK saat itu Firli Bahuri saat OTT Komisioner KPU yang akhirnya setelah polemik di publik dia kembali menjadi penyidik KPK dan menunjukkan prestasi memberantas korupsi," tutur Yudi.
Yudi mempersilahkan Hasto atau Kusnadi untuk melapor jika merasa diperlakukan tidak baik. Lebih lanjut, dia optimistis KPK sudah melakukan sesuai dengan prosedur.
"Bahwa terkait pelaporan ya sah-sah saja ya ketika seseorang merasa diperlakukan menurut dia tidak baik misalkan dibentak ya silakan saja melaporkan salurannya kan ada," ungkap Yudi.
"Ya nanti yang membuktikan adalah pihak-pihak instansi yang dilaporkan, tapi saya yakin bahwa secara prosedural pihak KPK juga sudah menjelaskan ya sudah sesuai," tambah Yudi.
Asisten Sekretaris Jenderal PDIP, Kusnadi, melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pelaporan tersebut buntut dari penyitaan handphone (HP) dan beberapa benda lainnya saat Kusnadi mendampingi Sekjen, Hasto Kristiyanto, menjalani pemeriksaan di KPK, Senin (10/6/2024).
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Intan Umbari Prihatin