Menuju konten utama

Staf Hasto Mengaku Dibentak Penyidik, KPK: Ada CCTV Bisa Dilihat

KPK merespons alasan ketidakhadiran Staf Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, Kusnadi dengan alasan masih trauma dibentak penyidik.

Staf Hasto Mengaku Dibentak Penyidik, KPK: Ada CCTV Bisa Dilihat
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Jubir KPK Ali Fikri (kanan) mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan atas Direktur Komersial PT. Manunggaling Rizki Karyatama Teknics (Marktel) Budi Santika, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/11/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merespons alasan ketidakhadiran Staf Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, Kusnadi dengan alasan masih trauma dibentak penyidik. KPK akan mengecek kamera pengintai (CCTV) gedung untuk membuktikan klaim tersebut.

"Itu kan ada, ini kan ada CCTV-nya, nanti kan bisa dilihat di sana,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Asep juga menyebut, CCTV itu bisa dijadikan alat bukti atas laporan Kusnadi terhadap penyidik KPK, Rossa Purbo yang disebut membentak Kusnadi ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, dan Komnas HAM.

"Kita kan diuji di apa namanya, di Komnas HAM diuji, tadi di Dewas, kemudian di yang lainnya,” ucap Asep.

Kemudian, Asep menyebut para penyidik akan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam proses penyidikan.

"Rekan-rekan bisa melihat fasilitas yang ada di sini, tentunya juga semuanya untuk kenyamanan, dan pada intinya adalah salah satu hal yang kami sangat junjung dalam proses penyidikan untuk penegakan hukum di KPK, adalah kita menjunjung hak asasi manusia," lanjut Asep.

Lebih lanjut, Asep mengatakan KPK memberikan respons baik terkait pelaporan tersebut.

"Sebetulnya kami dari penyidik itu menyambut baik apa yang dilakukan oleh Pak HK, karena ini juga bagi kami penyidik itu merupakan kontrol bagi kami," ujar Asep.

"itu adalah sebuah kesempatan bagi kami untuk menyampaikan baik kepada Dewas maupun kepada Komnas HAM maupun kepada pihak lainnya untuk menguji proses-proses penyidikan yang kami lakukan. Jadi tidak ada masalah," tambah Asep.

Diketahui, Kusnadi, meminta penundaan pemanggilan KPK, sebagai saksi kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Kamis (13/6/2024).

Kuasa Hukum Kusnadi, Petrus Selestinus mengklaim, Kusnadi enggan datang pada hari itu karena dipanggil secara mendadak dan masih trauma dibentak oleh penyidik.

Kusnadi juga melaporkan Rossa ke Bareskrim namun ditolak. Selain itu, Kusnadi juga telah melaporkan Rossa ke Komnas HAM karena dugaan pelanggaran HAM dengan melakukan penggeledahan yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Terakhir, Kusnadi telah melaporkan Rossa ke Dewas KPK, terkait penyitaan ponsel dan beberapa benda lainnya saat Kusnadi mendampingi Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan di KPK, Senin lalu.

Baca juga artikel terkait HASTO KRISTIYANTO atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang