Menuju konten utama

Korupsi Marak di Kemendag, Jaksa Agung & Mendag Teken Kerja Sama

Zulkifli Hasan menjadi Menteri Perdagangan saat lembaganya dilingkupi sejumlah kasus korupsi.

Korupsi Marak di Kemendag, Jaksa Agung & Mendag Teken Kerja Sama
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membacakan laporan pemerintah terkait persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif regional saat rapat paripurna DPR ke-3 masa persidangan I tahun 2022-2023 di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

tirto.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menandatangani Nota Kesepahaman perihal Kerja Sama dan Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi.

"Nota Kesepahaman sebagai pedoman bagi para pihak dalam mengoptimalkan kerja sama dan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak di bidang perdagangan secara seimbang dan proporsional," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Jumat (16/9/2022).

Kesepakatan tersebut bertujuan untuk menetapkan upaya yang diperlukan guna meningkatkan kerja sama dan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak di bidang perdagangan.

Ruang lingkup kesepakatan ini meliputi pertukaran data dan/atau informasi, pengamanan pembangunan strategis di bidang perdagangan, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, koordinasi penanganan pengaduan masyarakat, pengawasan dan penegakan hukum, koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset di dalam maupun luar negeri, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, dan bentuk kerja sama lain yang disepakati oleh para pihak.

"Nota Kesepahaman ini berlaku selama tiga tahun, terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang, kecuali bila para pihak memutuskan untuk mengakhiri kesepahaman sebelum berakhirnya jangka waktu tersebut," ucap Ketut.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan pentingnya penguatan kelembagaan dengan menggandeng aparat penegak hukum sehingga birokrasi mempunyai kenyamanan dan ketenangan dalam menjalankan tugas pokok dan kewenangan kementerian/lembaga.

Kerja sama ini penting untuk memberikan kepastian hukum serta keberanian bagai jajaran di Kementerian Perdagangan untuk mengambil keputusan. Karena sejak terungkap-nya perkara korupsi ekspor CPO untuk minyak goreng, membuat jajarannya ragu dan hati-hati dalam bertindak.

Di satu sisi, kata Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan, Kementerian Perdagangan merupakan pintu untuk mendukung sektor-sektor lainnya, jika pengambilan keputusan atau kebijakan terlambat akan berdampak pada terganggunya stabilitas perekonomian nasional.

“Karena kita tahu di Kementerian Perdagangan memang ada masalah, saya berharap itu tidak menjadi teman-teman di Kementerian Perdagangan tidak berani mengambil keputusan penting, karena Kementerian Perdagangan diperintahkan Presiden untuk menjaga, memastikan ketersediaan pangan dan harga terjangkau,” kata Zulhas.

Zulhas bertugas memimpin Kementerian Perdagangan, di saat kondisi kementerian tersebut sedang tidak baik-baik saja. Selain harga pangan yang kompak naik di pasaran, kementerian teknis yang mengurus “kebutuhan perut” orang banyak ini masih dilingkupi sejumlah kasus korupsi.

Pertama adalah kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari 2021-Maret 2022. Kasus ini menyita perhatian publik karena berdampak langsung pada kenaikan harga serta kelangkaan minyak goreng di pasaran.

Kasus kedua adalah dugaan korupsi impor besi atau baja periode 2016-2021. Dua kasus korupsi di lingkungan Kemendag tersebut hingga saat ini masih bergulir di Kejaksaan Agung.

Selain dua kasus di atas, saat ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan pada 2018 dan 2019, dengan total nilai kontrak mencapai Rp76.372.725.000.

Baca juga artikel terkait MENDAG ZULKIFLI HASAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto