Menuju konten utama

Kejagung Sita Uang Rp833 Juta & US$1.500 dari Rumah Riza Chalid

Penyidik ikut menyita 34 kontainer yang berisi dokumen korporasi, 89 dokumen berkaitan dugaan korupsi dan 2 komputer dalam penggeledahan tersebut.

Kejagung Sita Uang Rp833 Juta & US$1.500 dari Rumah Riza Chalid
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025). Tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang total Rp857 juta, yang terdiri atas Rp833 juta dan 1.500 dolar AS, usai menggeledah rumah pengusaha minyak, Riza Chalid, di di rumah Jalan Jenggala 2 Nomor 1, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penggeledahan tersebut dilakukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola kelapa sawit di Subholding Pertamina.

"Ada uang tunai sebanyak Rp833 juta dan 1.500 USD (Rp24 juta jika disesuaikan dengan kurs hari ini sebesar Rp16.397,00)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Dia menambahkan, penyidik menyita 34 kontainer yang berisi dokumen berkaitan dengan korporasi yang diduga turut dalam impor minyak mentah dan proses shipping.

Selain itu, Harli menerangkan, terdapat 89 dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tata kelola minyak mentah disita oleh penyidik. Lalu, terdapat dua CPU yang diduga menyimpan banyak data terkait.

"Di Plaza, kita juga melalui penyidik menggeledah, mendapatkan, menyita ada 4 kardus surat-surat untuk dokumen yang tentu semuanya ini berkaitan dengan penyidikan terhadap perkara ini," kata Harli.

Harli menambahkan, penggeledahan di dua tempat yang berkaitan dengan Riza Chalid itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi. Oleh karena itu, penggeledahan masih dilakukan hingga saat ini.

"Dalam konteks penggeledahan, karena ada keterangan-keterangan dari beberapa sumber, dari saksi, bahwa di tempat itu terkait aktivitas yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi ini, maka penyidik melakukan upaya penggeledahan," tutur dia.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher