Menuju konten utama

Kejagung Sita Uang dan Dokumen usai Geledah Rumah Riza Chalid

Penyidik masih menghitung uang yang disita sekaligus menyita puluhan dokumen yang diduga berkaitan perkara tata kelola minyak mentah & produk kilang.

Kejagung Sita Uang dan Dokumen usai Geledah Rumah Riza Chalid
Rumah di Jalan Jenggala II Nomor 1, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang dijadikan kantor oleh Riza Chalid dan digeledah penyidik Kejagung, Selasa (25/2/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan sejumlah uang dari hasil penggeledahan di dua kantor milik pengusaha minyak, Riza Chalid. Penggeledahan yang dilakukan di sebuah rumah Jalan Jenggala II Nomor 1, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin (25/2/2025) berlangsung selama sekitar 11 jam.

Berdasarkan pantauan reporter Tirto di lapangan, saat sore hari salah satu penyidik datang dengan menggunakan mobil dan diikuti seorang bapak-bapak. Salah satu penyidik berinisial N mengatakan, bapak-bapak yang ikut adalah ketua RW.

Di sisi lain, penggeledahan juga dilakukan di Plaza Asia Lantai 20, Sudirman, Jakarta. Namun, penggeledahan di lokasi ini berlangsung lebih cepat daripada di rumah yang dijadikan kantor.

"Ada sedikit sejumlah uang (ditemukan dan disita)," kata penyidik tersebut kepada wartawan di lokasi penggeledahan, Selasa (25/2/2025).

Dia menyebut, belum bisa merinci berapa uang tersebut karena masih harus dilakukan penghitungan.

Selain itu, nampak penyidik juga membawa sejumlah kontainer yang dimasukan ke dalam mobil untuk dibawa ke Kejagung. N mengemukakan, kontainer tersebut berisi sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di subholding Pertamina.

"Hari ini kita menemukan beberapa dokumen yang terdiri dari 34 kontainer dokumen dan 49 bundel dokumen. Ada barang bukti elektronik yang ada di dalam 2 CPU," ucap dia.

Lebih lanjut, N menyampaikan, rumah yang dijadikan kantor itu dilakukan penyegelan karena proses pencarian barang bukti belum selesai dilakukan. Pagi ini, kata dia, penggeledahan akan kembali dilakukan.

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina, penyidik Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka. Salah satunya adalah anak Riza Chalid, yakni M. Kerry Andiranto Riza yang menjabat sebagai benofficial owner PT Navigator Khatulistiwa.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, merinci bahwa dalam kasus ini tersangka Kerry berperan sebagai penerima keuntungan dari mark up biaya impor minyak mentah. Mark up itu dilakukannya bersama tersangka Yoki Finandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping.

"Mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping membuat negara mengeluarkan fee sebesar 13%-15% secara melawan hukum, sehingga tersangka MKAR mendapatkan keuntungan," ucap Qohar dalam konferensi pers Senin (24/2/2025) malam.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher