tirto.id - Satgas Pangan Polri mengungkap dugaan ada produsen Minyakita di Jakarta yang telah mengurangi takaran ukuran minyak. Jika memang terbukti telah melakukan kecurangan, tiga produsen Minyakita tersebut bisa terancam tutup paksa.
Setelah viral beberapa kreator konten yang mengungkap jika sebenarnya Minyakita 1L yang dijual di pasaran sebenarnya tidak pas 1L melainkan 750ml hingga 850ml, Pemerintah dibantu Satgas Pangan Polri langsung melakukan sidak di beberapa tempat.
Saat sidak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Sabtu, 8 Maret 2025, Mentan Andi Amran Sulaiman dan Satgas Pangan Polri menemukan adanya kecurangan.
"Dilakukan pengukuran terhadap tiga merek Minyakita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ditemukan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan. Hasil pengukuran sementara, dalam label tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisikan 700-900 mililiter," ujar Brigjen Pol Helfi Assegaf selaku Ketua Satgas Pangan Polri dikutip Antara (10/3).
Daftar Produsen Minyakita Nakal di Jakarta
Tiga produsen Minyakita nakal di Jakarta yang diduga telah melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran minyak, pemberian label dalam kemasan yang tidak sesuai, dan menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah adalah PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
Menteri Perdagangan Budi Santoso langsung melakukan inspeksi ke PT Artha Eka Global Asia (AEGA) yang berlokasi di Depok, Jawa Barat pada Jumat, 7 Maret 2025. Sayangnya PT AEGA telah memindahkan lokasi pabrik.
“Menindaklanjuti laporan yang kami terima dari konsumen, pada 7 Maret 2025 tim kami sudah bergerak ke produsen yang terindikasi mengurangi takaran. Jadi, kami antisipasi dan kejar langsung ke perusahaannya. Selain itu, MINYAKITA yang tidak sesuai takarannya sudah mulai kita tarik,” ungkap Budi Santoso dilansir laman resmi Kementerian Perdagangan.
Mendag juga menambahkan sebenarnya Kementerian Perdagangan sudah menemukan adanya kecurangan produsen Minyakita di akhir Januari 2025 kemarin. Saat itu, produsen yang ditegur adalah PT NNI di wilayah Mauk, Tangerang. Kemendag dibantu Satgas Pangan, Polri, TNI, serta pemerintah daerah langsung melakukan tindakan penyegelan.
“Kami rutin melakukan pantauan ke pasar maupun penindakan ke pelaku usaha nakal, namun memang tidak kami blow-up agar tidak menimbulkan panic buying,” jelas Budi Santoso lagi.
Kementerian Perindustrian juga mendukung langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas mengenai kecurangan yang dilakukan produsen-produsen Minyakita. Sanksi yang menanti mereka jika terbukti bersalah mulai dari sanksi administratif hingga resiko dicabut izin usahanya alias ditutup.
“Penindakan terhadap pabrik dan distributor yang tidak mematuhi aturan ini harus menjadi momentum penting untuk menertibkan seluruh rantai pasok Minyakita, agar produk ini dapat dijual dengan volume kemasan yang sesuai aturan, yaitu 500 ml, 1L, 2L, dan/atau 5L dengan harga sesuai HET. “ ujar Febri Hendri Antoni Arief, Juru Bicara Kemenperin, dilansir portal resmi Kemenperin (11/3).
“Kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi pabrik yang terbukti melanggar aturan. Ini sebagai komitmen kami untuk melindungi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Editor: Prihatini Wahyuningtyas & Dipna Videlia Putsanra