Menuju konten utama

Polisi Tangani Sembilan Laporan Terkait Penyelewengan Minyakita

Helfi mengatakan, enam dari sembilan laporan berkaitan dengan Minyakita yang tidak terdaftar dalam Simirah.

Polisi Tangani Sembilan Laporan Terkait Penyelewengan Minyakita
Kepala Satgas Pangan Mabes Polri Brigjen Helfi Assegaf usai mengiuti rapat koordinasi mengenai bahan pokok jelang Ramadhan di Kementerian Pertanian, Rabu (19/2/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Satgas Pangan Polri mengungkap bahwa sembilan laporan polisi telah dibuat atas kasus penyelewengan Minyakita di Indonesia. Laporan polisi ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan yang dilakukan terhadap minyak goreng bersubsidi tersebut.

"Data yang sudah masuk sampai dengan siang hari ini ada sembilan laporan polisi," kata Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).

Helfie menuturkan, laporan ini adalah tipe A karena bersumber dari temuan polisi di lapangan. Penyelidikan pun tengah dilakukan dari tingkat Mabes Polri hingga polda jajaran.

Helfi menerangkan, dari sembilan laporan polisi yang tengah diproses, tidak semuanya berkaitan dengan perbedaan takaran.

"Sembilan laporan polisi ini, enam yang tidak terdaftar di Simirah (Sistem Minyak Curah)," ungkap Helfi.

Sebagai informasi, pengawasan terhadap distribusi Minyakita terus dilakukan Satgas Pangan Polri. Pengecekan pun dilakukan hingga hari ini ke distributor di Tangerang dan Cakung, Jakarta Timur.

Dalam pengawasan di distributor PT Jujur Sentosa Tangerang, Satgas Pangan tidak menemukan adanya pelanggaran. Distribusi Minyakita dari perusahaan tersebut sesuai takarannya dengan yang tertera di kemasan.

"Untuk produksinya kapasitasnya rata-rata per hari 150 ton atau satu bulan kurang lebih 4.500 ton," ucap Helfi.

Dari pengecekan dokumen PT Jujus Sentosa, kata Helfi, juga tidak ditemukan pelanggaran. Alat ukur yang digunakan untuk mengemas Minyakita pun telah sesuai ukuran dengan takaran 1 liter atau 0,913 kilogram.

Baca juga artikel terkait MINYAKITA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher