tirto.id - Jual beli online merupakan salah satu contoh dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di masa sekarang. Namun, kehadirannya, memunculkan berbagai pertanyaan dari umat Islam yang memiliki prinsip-prinsip syariah dalam jual beli.
Lantas, bagaimana hukum jual belionline dalam Islam? Bagaimana hukum jual beli online menurut 4 mazhab? Apa saja syarat jual beli online dalam Islam?
Jual beli kini tidak lagi barter barang atau barter dengan alat pembayaran, tapi sudah berlangsung secara digital (online). Perkembangan jual beli ini sangat menguntungkan dan memudahkan banyak orang.
Pembeli tidak perlu lagi tatap muka dengan penjual, karena barang dapat dikirimkan ke alamat setelah pembayaran dilakukan.
Hukum Jual Beli Online dalam Islam
Dalam Islam, jual beli online diperbolehkan. Akad jual beli dalam transaksi jual beli melalui perangkat elektronik juga sah.
Akan tetapi, sebagai catatan, kedua pihak sebelum transaksi harus sudah melihat barang yang diperjualbelikan (mabi') atau sudah jelas hingga jenisnya.
Problematika di atas juga pernah dibahas dalam forum Bahtsul Masail Muktamar NU ke-32 di Makasar pada 2010 silam. Namun, hal yang tidak kalah penting untuk diperhatikan dalam jual beli online adalah syarat dan rukun jual beli. Pada akad jual beli online, syarat dan rukun harus tetap terpenuhi.
Di sisi lain, dalam situs Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWMU), dijelaskan, bahwa pada akad jual beli online saat ini terdapat kesesuaian dengan transaksi jual beli inden.
Transaksi inden pernah diperbolehkan di zaman Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam. Berikut dalil yang melandasinya:
وَعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُما قَالَ: أَشْهَدُ أَنَّ السَّلَفَ الْمَضْمُونَ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى قَدْ أَحَلَّهُ اللهُ فِي الْكِتَابِ وَأذِنَ فِيهِ، قَالَ اللهُ عزَّ وجل: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ}
Artinya:
"Ibnu Abbas RA berkata, 'Aku bersaksi bahwa jual beli inden yang terjamin sampai batas waktu tertentu telah dihalalkan dan diizinkan Allah subhanahu wa ta’ala dalam kitab-Nya: (HR Hakim No. 3130; Baihaqi No. 10864; Abdurrazaq: No. 14064; Ibnu Abi Syaibah No. 22319) ‘Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian saling utang dalam waktu yang ditentukan, maka tulislah,'" (QS. Al-Baqarah [2]: 282).
وَعَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ رضي الله عنهما اشْتَرَى رَاحِلَةً بِأَرْبَعَةِ أَبْعِرَةٍ مَضْمُونَةٍ عَلَيْهِ, يُوفِيهَا صَاحِبَهَا بِالرَّبَذَة
Artinya:
"Nafi’ berkata, 'Ibnu Umar membeli kendaraan senilai empat unta yang terjamin, akhirnya ditepati oleh pembelinya dan diserahkannya di Rabadzah,'" (HR Malik: 1331; Baihaqi: 10311).
Di sisi lain, menurut 4 mazhab, hukum jual beli online mendapatkan tanggapan yang berbeda-beda.
Mazhab Syafi'i memperbolehkan dengan syarat ciri-ciri, jenis, dan sifat barang yang akan dibeli telah diketahui.
Mazhab Hanafi menghukumi jual beli online, boleh dilakukan dengan catatan adanya khiyar. Barang bisa dikembalikan, ketika tidak sesuai setelah sampai pembeli.
Mazhab Maliki menganggap jual beli online sah dilakukan, selama penjual menyebutkan sifat-sifat barang yang dapat dibayangkan calon pembeli.
Mazhab Hambali mengesahkan jual beli online dengan beberapa catatan. Salah satu catatanya adalah barang jual beli memenuhi kualitas dan karakteristik yang terstandarisasi.
Apa Saja Syarat Jual Beli Online dalam Islam?
Syarat sah jual beli yaitu adanya penjual, pembeli, dan barang yang ditransaksikan. Syarat ini juga berlaku untuk jual beli online.
Pada jual beli online, keberadaan penjual dan pembeli merupakan hal yang nyata. Hanya saja, barangnya tidak bisa dilihat langsung oleh pembeli.
Jika pembeli dapat melihat barang yang hendak dibelinya, maka dia bisa mengetahui wujud, bentuk, hingga sifat barangnya.
Aktivitas ini untuk mencegah adanya kecurangan atau penipuan yang membuat transaksi menjadi terlarang menurut Islam.
Ibnu Abbas ra. berkata, "Ketika Nabi SAW sampai di Madinah, beliau menyaksikan umat jual beli inden pada kurma." Dalam riwayat lain, "Mereka jual beli inden pada kurma dalam durasi dua atau tiga tahunan. Lalu beliau melarang. Sabdanya, 'Yang jual beli inden supaya melakukan dalam takaran yang dimaklumi, timbangan yang dimaklumi, dan durasi waktu yang juga dimaklumi'." (HR Bukhari No. 2124, 2126; Muslim No. 1604; Abu Dawud No. 3463; Tirmidzi No. 1311; Nasa'i No 4616; dan Ahmad No. 1868)
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya para pedagang itu adalah kaum yang fajir [suka berbuat maksiat]." Para sahabat heran dan bertanya, “Bukankah Allah telah menghalalkan praktek jual beli, wahai Rasulullah?”. Maka beliau menjawab, “Benar, namun para pedagang itu tatkala menjajakan barang dagangannya, mereka bercerita tentang dagangannya kemudian berdusta, mereka bersumpah palsu dan melakukan perbuatan-perbuatan keji,” (Musnad Imam Ahmad 31/110).
Dalam jual beli online, pembeli masih bisa melihat foto atau video dari barang yang ditawarkan penjual. Namun, dirinya tidak bisa mengetahui sifat dari barang tersebut.
Pada masalah inilah, penjual dituntut untuk jujur dalam menjelaskan sifat dari barang yang dijualnya.
Dengan menjelaskan sifat barang apa adanya, pembeli dapat mengetahui seperti apa nantinya kondisi barang yang dibeli dan ridho atasnya. Kejujuran menjadi hal sangat penting dalam menawarkan barang dagangan.
Secara umum, jual beli online memiliki hukum halal dan diperbolehkan dalam Islam selama barang dimiliki sendiri oleh penjual.
Untuk penjualan yang dilakukan dengan melalui sistem reseller/keagenan dan dropship, memiliki pembahasan hukumnya tersendiri dalam Islam.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dhita Koesno
Penyelaras: Syamsul Dwi Maarif