Menuju konten utama

Apa Itu Riba dalam Islam: Pengertian, Macam, hingga Hikmahnya

Apa sebenarnya pengertian dari riba dan apa dalilnya sehingga riba sebaiknya tidak dilakukan?

Apa Itu Riba dalam Islam: Pengertian, Macam, hingga Hikmahnya
Ilustrasi Uang Rupiah Kertas. foto/istockphoto

tirto.id - Kita sering mendengar bahwa dalam Islam, riba adalah hal yang diharamkan. Sementara itu, terdapat banyak muamalah yang saat ini secara tersamar sebenarnya termasuk dalam hal riba.

Apa sebenarnya pengertian dari riba dan apa dalilnya sehingga riba sebaiknya tidak dilakukan? Berikut penjelasannya.

Pengertian riba

Merujuk laman islam.nu.or.id, secara bahasa (etimologi), riba dalam bahasa Arab bermakna kelebihan atau tambahan (az-ziyadah). Kelebihan atau tambahan ini konteksnya umum, yaitu semua tambahan terhadap pokok utang dan harta.

Untuk membedakan riba dengan tambahan keuntungan dari jual beli, pokok utang dan harta (ra’sul mal) ini sendiri lantas dibagi menjadi dua yaitu: ribhun (laba) dan riba.

Ribhun (laba) didapatkan dari muamalah jual beli yang hukumnya halal. Sedangkan riba adalah hasil dari adanya syarat tambahan pada kegiatan utang piutang barang (kredit) yang waktu akhir pelunasannya tidak tentu.

Secara makna istilah (terminologi) riba adalah kelebihan/tambahan dalam pembayaran utang piutang/jual beli yang disyaratkan sebelumnya oleh salah satu pihak.

Hukum riba

Pada Al-Qur’an surat Al-Baqarah (2):275, Allah subhanahu wata’ala berfirman:

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah [2]: 275).

Riba dalam Islam hukumnya haram. Ada banyak efek negatif dari riba yang dipraktikkan selama ini dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan, agama samawi semuanya melarang praktik riba. Mendapatkan keuntungan dari riba dapat menghilangkan sikap tolong menolong, memicu permusuhan, dan sangat menyusahkan apabila pemberi riba menentukan bunga yang sangat tinggi.

Dalam salah satu hadis Rasulullah salallahu ‘alaihi wassalam bersabda:

“Dari Jabir Ra. ia berkata: “Rasulullah salallahu ‘alaihi wassalam telah melaknat orang-orang yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya (orang yang memberi makan hasil riba), orang yang menuliskan, orang yang menyaksikannya, (dan selanjutnya), Nabi bersabda, mereka itu semua sama saja.” (HR. Muttafaq Alaih).

Para ulama sepakat bahwa riba adalah haram, serta Islam tidak memperkenankan hal itu dipraktikkan dalam muamalah. Riba adalah usaha mencari rezeki yang tidak dibenarkan serta dibenci Allah Subhanahu wata’ala.

Jenis riba

Fikih muamalah membagi riba menjadi empat jenis, seperti ditulis dalam buku Fikh Madrasah Tsanawiyah kelas IX yakni:

1.Riba fadli

2.Riba qardi

3.Riba yad

4.Riba nasi’ah

  • Riba fadli
Adalah tukar menukar dua buah barang yang sama jenisnya, namun tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarnya. Hal yang dilarang disini adalah kelebihan (perbedaan) dalam ukuran/takaran.

  • Riba qardi
Adalah meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan dari orang yang dihutangi.

Sabda Rasulullah salallahu ‘alaihi wassalam:

“Semua piutang yang menarik keuntungan termasuk riba”. (HR. Al- Baihaqi).

  • Riba yad
Adalah jual beli atau pertukaran yang disertai penundaan serah terima kedua barang yang ditukarkan atau penundaan terhadap penerimaan salah satu barang. Misalnya jual beli emas, perak dan bahan pangan yang penyerahan barangnya ditunda sampai harga emas naik atau turun.

  • Riba Nasi’ah
Adalah tukar menukar dua barang yang sejenis maupun tidak sejenis atau jual beli yang pembayarannya disyaratkan lebih oleh penjual dengan dilambatkan. Misalnya membeli hewan, namun pembayarannya diberi jarak waktu yang tidak menentu. Padahal hewan itu harus diberi makan oleh si penjual setiap hari.

Rasulullah salallahu ‘alaihi wassalam bersabda:

“Dari Samurah bin Jundub Ra. sesungguhnya Nabi telah melarang jual beli binatang yang pembayarannya diakhirkan” (HR. Lima Ahli Hadis).

Baca juga artikel terkait RIBA atau tulisan lainnya dari Cicik Novita

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Cicik Novita
Penulis: Cicik Novita
Editor: Yulaika Ramadhani