Menuju konten utama

Mengenal Investasi Syariah dari Jenis dan Keunggulannya

Bagi masyarakat Indonesia yang beragama Islam, investasi syariah menjadi aktivitas finansial pilihan yang lebih dilirik.

Mengenal Investasi Syariah dari Jenis dan Keunggulannya
Ilustrasi investasi syariah. (FOTO/Freepik)

tirto.id - Bagi masyarakat Indonesia yang beragama Islam, investasi syariah menjadi aktivitas finansial pilihan yang lebih dilirik. Tentunya, pelaksanaan investasi berbasis syariah berbeda dengan investasi konvensional.

Penerapan investasi syariah didasarkan pada prinsip keagamaan dan syariat Islam. Berbagai lembaga perbankan di Indonesia menyediakan produk syariah untuk memenuhi kebutuhan peminatnya dari berbagai kalangan.

Agar dapat memahami investasi syariah dengan lebih baik, mari pelajari keunggulan dan jenis-jenis aset yang tersedia di bawah ini.

Apa itu Investasi Syariah? Investasi syariah adalah aktivitas penanaman modal yang dilaksanakan berdasarkan hukum Islam. Tujuannya sama seperti investasi pada umumnya, yaitu untuk mendapatkan keuntungan dari modal yang ditanamkan.

Pada dasarnya, investasi berbasis syariah menghindari bunga yang dianggap sebagai riba dalam kegiatan ekonomi. Di samping itu, terdapat akad yang harus dipenuhi untuk memastikan investasi berjalan berdasarkan hukum Islam. Hal-hal itulah yang menjadi karakteristik khusus dan pembeda dari jenis investasi konvensional.

Pelaksanaan investasi berbasis syariah di Indonesia sendiri didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) dan berada di bawah naungan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Secara keseluruhan, terdapat 29 fatwa yang dikeluarkan DSN MUI terkait investasi syariah. Fatwa-fatwa tersebut menjadi rujukan untuk mengembangkan pasar modal syariah. Beberapa di antaranya adalah:

  • Fatwa DSN-MUI Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 yang berisi tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah.
  • Fatwa DSN-MUI Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 yang berisi tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
  • Fatwa DSN-MUI Nomor. 80/DSN-MUI/III/2011 yang berisi tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

Keunggulan Investasi Syariah Secara umum, keunggulan investasi yang mengacu pada prinsip syariah ditujukan untuk memenuhi kebutuhan investor yang fokus berinvestasi di pasar modal syariah. Adapun hal-hal positif dari investasi syariah adalah:

1. Terhindar dari Riba

Prinsip syariah dalam investasi melarang adanya pemberian bunga yang dinilai sebagai riba. Dalam bahasa Arab, riba berarti kelebihan atau tambahan yang didapatkan dari pokok utang maupun harta. Investasi berbasis syariah tidak menerapkan sistem bunga yang membuat nilai pengembalian pinjaman berlebih untuk dibebankan kepada peminjam.

2. Bersifat Halal

Sistem investasi berbasis syariah mengutamakan proses yang berlangsung dengan halal. Dana investasi akan disalurkan ke bisnis-bisnis yang sah dan mengikuti syariat Islam. Dengan begitu, investor akan mendapatkan imbal hasil yang berkah dan halal.

3. Pengelolaan Sesuai Syariat

Lembaga yang mengelola investasi berbasis syariah memiliki tim manajemen khusus yang membantu proses penanaman modal. Tim pengelola akan memastikan aset investasi yang dipilih sesuai dengan kebutuhan investor dan hanya melibatkan bisnis-bisnis halal.

Jenis Investasi Syariah

Terdapat beberapa jenis investasi syariah yang dapat dipilih dalam aktivitas penanaman modal sesuai prinsip agama Islam, di antaranya adalah:

1. Saham Syariah Investasi saham berbasis syariah termasuk sebagai aktivitas yang dinamakan dengan musyarakah atau syirkah. Namun, tidak semua saham bisa dikategorikan sebagai aset investasi syariah.

Terdapat kumpulan aset saham atau efek yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES). Daftar yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut juga tercatat di bursa efek luar negeri. DES sendiri bisa diterbitkan oleh beberapa pihak, termasuk manajer investasi syariah dan Unit Pengelolaan Investasi Syariah.

2. Sukuk Masih berupa efek, aset lain yang bisa dijadikan untuk investasi syariah adalah sukuk. Sukuk merupakan efek yang berbentuk sertifikat atau bukti kepemilikan bersama atas suatu aset tertentu. Kegunaan sukuk sendiri hanya ditujukan untuk usaha yang menganut prinsip syariah. Adapun keuntungan yang didapat dari investasi sukuk adalah bagi hasil, ujrah, dan margin.

3. Reksa Dana Syariah Berbeda dengan saham, reksa dana dikelola oleh manajer investasi. Jadi, dana investasi yang diserahkan oleh investor akan digunakan untuk membeli aset-aset berbasis syariah, seperti sukuk, saham syariah, dan efek syariah lainnya. Pelaksanaannya pun diawasi oleh lembaga tertentu, yaitu Dewan Pengawas Syariah.

4. Emas Salah satu aset yang bisa dijadikan sebagai pilihan investasi syariah yang aman adalah emas. Dibandingkan dengan saham, emas merupakan aset yang memiliki risiko rendah dan aman sekalipun di tengah ketidakpastian ekonomi global. Adapun investasi emas syariah bisa dilakukan dengan sistem angsuran.

Cicil emas dilakukan dengan akad Rahn yang merupakan salah satu perjanjian dalam syariat Islam yang meliputi perjanjian utang piutang dengan menyimpan barang jaminan. Kepemilikan emas untuk investasi pun bersifat halal selama emas memiliki bentuk fisik. Maka dari itu, perlu disajikan spesifikasi aset ketika transaksi dilakukan. Salah satu lembaga yang melayani Cicil Emas adalah PT Pegadaian.

(JEDA)

Baca juga artikel terkait INVESTASI atau tulisan lainnya dari Iftinavia Pradinantia

tirto.id - News
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Iftinavia Pradinantia