tirto.id - Wilayah Indonesia saat ini sedang memasuki puncak musim hujan dengan intensitas yang sedang hingga lebat.
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan cuaca ekstrem di Indonesia sepanjang Desember 2021 hingga Februari 2022.
Kondisi ini kembali mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai ancaman bencana alam yang tidak dapat diprediksi. Bahkan, BMKG turut mencatat terdapat 11 kali kejadian gempa bumi di Pulau Jawa selama 1 – 20 Januari 2022, di mana jumlah tersebut meningkat dibanding rata-rata gempa bulanan di Indonesia.
Tidak hanya risiko keselamatan jiwa, bencana yang tidak terduga layaknya gempa bumi dan banjir turut mendatangkan risiko-risiko lainnya termasuk kerugian atas kerusakan aset berharga seperti rumah atau tempat usaha serta kendaraan.
Sebagai salah satu upaya mengantisipasi dan menanggulangi risiko-risiko tersebut, perlindungan asuransi hadir untuk memberikan manfaat proteksi dari hilangnya nilai ekonomi atau kerugian yang dialami.
“Salah satu upaya untuk meminimalisir kerugian yang mungkin timbul akibat bencana alam ialah dengan memiliki perlindungan misalnya asuransi properti maupun asuransi kendaraan. Tidak hanya terkait bencana alam, berbagai risiko kerugian akan rumah dan kendaraan perlu untuk diantisipasi sehingga nilai asetnya dapat tetap terjaga,” ujar Dony Sinanda Putra, Head of Underwriting & Product Development Allianz Utama Indonesia, dalam rilis yang diterima Tirto, Senin (21/2/2022).
Sepanjang tahun 2020, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat terdapat lebih dari 2.000 bencana alam yang didominasi oleh banjir dengan total jumlah kerusakan rumah melebihi 42.000.
Selain itu, semakin bertambahnya perumahan di lingkungan perkotaan yang berupa hunian padat penduduk turut menghadirkan potensi musibah seperti kebakaran dan pencurian yang menyebabkan risiko kehilangan atau kerusakan semakin mungkin terjadi.
Melindungi aset properti dengan asuransi dari risiko-risiko di atas menjadi suatu langkah yang tepat untuk meminimalisir kerugian yang muncul akibat bencana.
Terlebih, selain risiko bencana, asuransi juga bisa melindungi properti yang kita miliki dari perampokan atau kemalingan saat kita tinggal pergi dalam waktu yang panjang seperti saat liburan atau perjalanan keluar kota.
Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengenali jenis risiko yang mungkin terjadi pada aset properti mereka serta memahami tindakan pencegahan yang dapat dilakukan melalui perlindungan asuransi yang tepat.
Dony Sinanda Putra menambahkan, “Properti adalah aset investasi yang bernilai besar sehingga perlu dilindungi dari berbagai risiko kerugian. Itu sebabnya, pastikan bahwa properti yang Anda miliki telah terlindungi dengan asuransi. Salah satu asuransi properti yang bisa Anda pertimbangkan ialah Allianz RumahKu Plus, asuransi yang memberikan perlindungan maksimal bagi hunian keluarga yang komprehensif dari Allianz Indonesia.”
Allianz RumahKu Plus memberikan dua macam perlindungan yaitu Houseowner, yakni perlindungan untuk bangunan properti, dan Householder, yaitu perlindungan untuk isi bangunan, termasuk peralatan elektronik dan furniture properti.
Perlindungan yang ditawarkan Allianz RumahKu Plus turut mencakup bencana alam (gempa bumi, letusan gunung berapi tsunami, banjir, badai, siklon, topan, angin ribut), kerusuhan, huru-hara, terorisme, kerusakan harta benda, ganti rugi atas kematian tertanggung, serta tanggung gugat hukum.
Tidak hanya properti, kendaraan yang Anda miliki sepatutnya turut dilindungi dengan proteksi kendaraan yang memadai.
Kendaraan adalah salah satu aset yang paling sering menjadi korban bencana gempa, mulai dari tabrakan yang terjadi akibat guncangan, tertimpa reruntuhan bangunan, hingga jatuh ke tempat curam seperti jurang atau laut.
Terkait asuransi kendaraan, perlu dipastikan bahwa asuransi yang dimiliki mencakup perluasan manfaat bencana seperti banjir.
Terdapat dua jenis asuransi kendaraan berdasarkan cakupan manfaat, comprehensive dan total loss only.
Jenis asuransi comprehensive akan menanggung kerusakan kecil maupun besar, sesuai yang tertulis dalam polis asuransi. Sedangkan, jenis total loss only hanya akan menanggung bila kendaraan hilang atau dinilai mengalami 75% kerusakan.
Kedua jenis asuransi kendaraan tersebut menawarkan manfaat dasar, namun belum memberikan pertanggungan atas kerusakan yang disebabkan oleh risiko khusus, seperti terendam banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi, aksi masa, dan kerusuhan.
Dengan demikian, perluasan manfaat perlindungan pada asuransi kendaraan merupakan hal yang patut dipertimbangkan untuk mengantisipasi kerugian yang dapat muncul akibat bencana.
Membeli asuransi kendaraan pun tidak bisa sembarangan, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan.
“Anda perlu perhatikan coverage perlindungannya serta cek reputasi perusahaan asuransi tersebut. Besar premi biasanya disesuaikan dengan risiko yang dijamin dan besar tanggungannya, jadi pastikan bahwa jumlah premi yang dibayarkan sesuai dengan nilai perlindungan yang bisa Anda dapatkan. Selain itu, perhatikan risiko biaya yang harus dibayarkan sendiri jika terjadi klaim dan berapa banyak jumlah bengkel rekanan untuk mendapatkan layanan yang lebih optimal,” tutup Dony.
Memasuki usia 32 tahun beroperasi di Indonesia, Allianz Utama Indonesia senantiasa menyediakan solusi asuransi umum yang komprehensif, termasuk asuransi properti, asuransi kendaraan dan asuransi perjalanan yang memberikan manfaat perlindungan terhadap kerugian yang dialami oleh tertanggung ketika menghadapi risiko bencana alam.