tirto.id - Perbedaan bank konvensional dan bank syariah yaitu bank syariah menerapkan pembagian kerugian sementara bank konvensional tidak.
Bank Syariah terus bertambah di Indonesia. Dalam sistem perbankan di Indonesia memang terdapat dua macam sistem operasional perbankan, yaitu bank konvensional dan bank syariah.
Menurut UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan syariah, Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip hukum islam, syariah. Bank syariah tidak didasarkan pada pada orientasi laba dengan menerapkan bunga seperti pada bank konvensional.
Seperti yang dilansir dari Bank Indonesia, sistem perbankan syariah yang beroperasi didasarkan pada prinsip bagi hasil yang saling menguntungkan bagi masyarakat maupun bank. Perbankan syariah menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema yang lebih variatif. Dengan demikian, Bank Syariah dapat menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinikmati oleh seluruh golongan masyarakat.
Beberapa hal yang perlu dicermati dari menggunakan Bank Syariah yaitu dari segi akad, investasi, return, orientasi, hubungan bank dengan nasabah, dewan pengawas, dan penyelesaian sengketa.
Dari segi akad, Bank Syariah memiliki konsekuensi dunia dan akhirat karena berdasarkan hukum islam. Setiap akad yang dilakukan harus halal, harga barang dan jasa jelas, tempat penyerahan barang dan jasa jelas, dan barang yang ditransaksikan harus sepenuhnya dalam kepemilikan.
Dari segi Investasi, Bank Syariah memilih proyek yang jelas untuk dibiayai. Proyek tersebut mengandung beberapa hal pokok seperti proyek harus halal, bermanfaat bagi masyarakat, dan menguntungkan bagi bank maupun mitra usaha.
Dari segi return, bank syariah memberikan return kepada investor menggunakan sistem bagi hasil yang adil bagi kedua belah pihak. Sementara dari segi orientasi, Bank Syariah membagikan pembiayaannya tidak terbatas pada keuntungan semata, namun juga mempertimbangkan sisi kemakmuran masyarakat.
Dari segi hubungan bank dengan nasabah, Bank Syariah menjadikan nasabah sebagai mitra. Bank tidak berlaku sebagai kreditor namun sebagai mitra kerja dalam usaha bersama antara Bank Syariah dan debitur. Dari segi dewan pengawas, komisaris, Bank Indonesia, Bapepam dan dewan pengawas syariah merupakan pihak yang dijadikan dewan pengawas.
Sementara dari proses penyelesaian sengketa Bank Syariah, pada saat permasalahan muncul akan diselesaikan secara musyawarah. Namun jika tidak berhasil, maka akan diselesaikan melalui pengadilan dalam lingkungan peradilan agama.
Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Selain itu, berikut ini informasi mengenai perbedaan Bank Syariah dengan bank konvensional menurut AIMS.
Pertama, sistem perbankan syariah memiliki produk sebagai aset nyata, uang hanyalah alat tukar, sedangkan sistem perbankan konvensional menggunakan uang sebagai produk selain alat tukar dan penyimpan nilai
Kedua, laba pada pertukaran barang dan jasa pada Bank Syariah adalah dasar untuk mendapatkan laba, sementara nilai waktu adalah dasar untuk membebankan bunga atas modal
Ketiga, anggaran keseimbangan Bank Syariah adalah hasil dari tidak ada ekspansi uang, sementara uang bank konvensional yang diperluas di pasar uang tanpa mendukung aset nyata, menghasilkan pembiayaan yang defisit pada bank konvensional.
Keempat, Bank Syariah mewajibkan eksekusi perjanjian untuk pertukaran barang dan jasa sementara bank konvensioal tidak memiliki perjanjian tertentu.
Kelima, Bank Syariah menerapkan pembagian kerugian sementara bank konvensional tidak. Keenam, memberi kontrol atas inflasi sehingga tidak ada harga tambahan yang dibebankan oleh pengusaha. Sebaliknya, bank konvensional menaikkan harga barang dan jasanya karena inflasi.
Ketujuh, pada Bank Syariah, pemerintah tidak dapat memperoleh pinjaman dari Badan Moneter tanpa memastikan barang ke dana Investasi Nasional, sementara pada bank konvensional pemerintah sangat mudah memperoleh pinjaman tanpa memulai pengeluaran pengembangan modal.
Kedelapan, jumlah ekspor neto menjadi positif karena peningkatan PDB riil pada bank syariah, sehingga mengurangi beban utang luar negeri dan mata uang lokal menjadi lebih kuat.
Sebaliknya pada bank konvensional, jumlah ekspor neto menjadi negatif karena penurunan PDB riil sehingga mengundang hutang luar negeri dan melemahkan mata uang lokal.
Meskipun demikian, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara bersama-sama mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.
Penulis: Destri Ananda Prihatini
Editor: Yantina Debora
Penyelaras: Ibnu Azis