tirto.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, memang jagonya untuk urusan melontarkan wacana “bombastis”. Sebelumnya, Pigai mengusulkan pembangunan Universitas khusus HAM bertaraf internasional yang dilengkapi laboratorium serta rumah sakit. Kini, Pigai memiliki wacana “megah” lainnya: membangun lapangan atau ruang khusus untuk demonstrasi di pelataran Kompleks DPR/MPR RI.
Pigai percaya idenya ini akan memperkuat praktik demokrasi substantif.
"Menyediakan ruang demonstrasi di halaman DPR adalah pilihan strategis yang perlu dipertimbangkan serius karena akan mempertemukan masyarakat dengan lembaga yang mewakili mereka," kata Pigai dalam keterangannya, Senin (15/9/2025).
Menurut Pigai, masyarakat berhak menyampaikan pendapat secara damai. Negara bukan hanya menghormati hak tersebut, melainkan juga berkewajiban memastikan ruang tersebut ada. Itulah urgensi di balik ide pembangunan tempat khusus demonstrasi.
Pigai juga menyitir pernyataan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat argumentasinya. Pada Minggu (31/8/2025), ketika menyampaikan pernyataan terkait gelombang unjuk rasa di pelbagai daerah, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dijamin oleh Kovenan Internasional PBB tentang Hak Sipil dan Politik serta Undang-Undang HAM.
Pigai mengatakan juga mengatakan bahwa praktik demokrasi di Indonesia sering kali menimbulkan gesekan. Penyebab gesekan itu, menurutnya, adalah karena unjuk rasa sering digelar di jalan raya sehingga menyebabkan kemacetan dan potensi benturan.
Oleh karena itu, pengadaan ruang khusus untuk berdemonstrasi di Kompleks DPR/MPR diyakini Pigai bakal jadi jalan keluar yang tepat. Dengan begitu, hak masyarakat terjamin dan ketertiban umum tetap terjaga.

Pigai mengklaim keberadaan ruang demonstrasi sudah dipraktikkan oleh beberapa negara. Misalnya, Jerman dengan alun-alun publik di Berlin, Inggris di Parliament Square, Singapura dengan Speakers’ Corner Hong Lim Park, dan Amerika Serikat yang menyediakan free speech zones dalam acara politik besar.
Sementara itu Korea Selatan melarang aksi di dekat istana, parlemen, dan pengadilan, tapi memfasilitasi unjuk rasa besar di ruang publik seperti Gwanghwamun Square. Di Indonesia sendiri, kata dia, wacana seperti yang dikemukakannya bukan barangl baru.
“Gagasan semacam ruang demonstrasi ini juga sebenarnya sudah pernah diusulkan oleh DPR RI dalam Rencana Strategis DPR 2015–2019 dengan menyebut pembangunan 'alun-alun demokrasi',” kata Pigai.
Ide Tak Substansial
Kendati begitu, perbedaan antara ide ciamik dan wacana asal-asalan memang setipis kertas. Sekalipun Menteri Pigai melontarkan sederet argumentasi untuk mendukung idenya, para pengamat pemerintahan dan legislatif justru menilai ide Pigai itu cenderung hanya sebatas omong besar alias tak substansial.
Peneliti senior dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai wacana ruang khusus demonstrasi itu bisa dianggap sekadar aksesoris saja jika watak DPR sendiri tidak demokratis. Menurutnya, rencana Pigai itu cenderung hanya memenuhi aspek prosedural, sementara hal-hal yang lebihsubstansial—seperti menghasilkan anggota DPR yang berkualitas dan berpihak kepada rakyat—malah dilupakan.
“Ruang demonstrasi itu tak otomatis menjadi ruang demokrasi,” ucap Lucius kepada wartawan Tirto, Senin (15/9/2025).
Menurut Lucius, demokratisasi tak bisa direduksi begitu saja dengan menambahkan “ruang demonstrasi” di Kompleks DPR/MPR. Masalah utama dalam pelaksanaan demonstrasi pun bukanlah lokasinya, melainkan DPR itu sendiri yang tidak mau terbuka kepada demonstran. Pembawa aspirasi rakyat seringnya malah dianggap perusuh sehingga DPR memilih menjauh dari massa.
“Dengan demonstrasi di luar pagar saja, DPR ketakutan sampai memilih meliburkan diri. Apalagi, kalau demonstrasinya dalam kompleks? Mana berani DPR membuka ruang,” terang Lucius.
Maka yang perlu dibenahi pertama pertama kali adalah mentalitas anggota DPR sebagai wakil rakyat. Lucius menilai DPR perlu lebih tanggap merespons demonstrasi dan menghargai pembawa aspirasi.
Soal dampak demonstrasi terhadap pengguna jalan sebagaimana disinggung Pigai, Lucius menilai itu bukan salah demonstran semata. DPR sering membentengi diri dari demonstran sehingga massa terpaksa melebar ke area pengguna jalan umum di depan DPR.
Menteri HAM semestinya fokus pada urusan yang lebih substansial, di antaranya menjamin kebebasan berpendapat dan berkumpul terlaksana secara demokratis.
Lembaga negara, seperti DPR hingga kementerian, seharusnya menghargai hak warga negara dengan menerima langsung aspirasi yang disampaikan. Alih-alih, DPR justru bersikap tertutup dan menghadapi para demonstran dengan mengerahkan aparat keamanan.
“Usulan Menteri Pigai tidak relevan dan urgen. Apalagi, ujung-ujungnya usulan ini hanya demi proyek semata,” ucap Lucius.

Justru Membatasi Demokrasi
Analis sosio-politik Helios Strategic Institute, Musfi Romdoni, memandang argumentasi Pigai bahwa negara-negara lain menerapkan ketentuan serupa perlu diuji fakta dan implementasinya. Pasalnya, Musfi tak melihat ada negara lain yang menyediakan tempat-tempat khusus untuk berdemo.
Sebaliknya, Musfi menilai banyak catatan serius yang melemahkan usulan Pigai. Pertama, usulan itu tidak disertai dengan kajian ilmiah, apalagi tak terdapat kajian lokasi usulan ruang demonstrasi yang disertakan dengan hasil pendalaman.
“Sebelum memberi masukan, Pigai harusnya menyiapkan kajian rinci terkait usulannya, bukannya hanya asal ceplas-ceplos seperti itu. Kalau pun ditemukan lokasinya, berapa daya tampungnya? Selama ini, demonstrasi di depan Kompleks DPR/MPR jumlahnya selalu ribuan orang, pada isu besar bahkan bisa puluhan ribu,” ucap Musfi kepada wartawan Tirto, Senin (15/9/2025).
Karena tempat dan kapasitasnya kemungkinan terbatas, proses administrasi demonstrasi malah berpotensi runyam. Pilah-pilih kelompok demonstran yang dapat berunjuk rasa di lokasi khusus itu pun rawan jadi subjektif. Ada potensi kelompok yang dipersilahkan berdemo hanya mereka yang dipandang dapat berkompromi dengan pemerintah dan DPR.
Aspek keamanan demonstrasi pun tak sekonyong-konyong terjamin sebagaimana klaim Pigai. Menurut Musfi, risiko keamanan ketika berunjuk rasa di ruang khusus demonstrasi itu justru lebih besar. Bisa saja terdapat pihak di luar demonstran yang menyusup dan kemudian melakukan tindakan ekstrem yang membuat suasana menjadi ricuh.
“Ini yang terpenting, pembuatan lokasi khusus demonstrasi justru membatasi demonstrasi itu sendiri. Saya khawatir nantinya akan ada upaya melarang demonstrasi dengan dalih sudah disediakan lokasi khusus,” lanjut Musfi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menilai usulan yang dikemukakan Pigai merupakan “ide yang baik”. Namun, menurut Andreas, usulan itu perlu dibahas dalam rapat Komisi XIII dengan paparan langsung dari Pigai.
“Kalau Menteri Natalius Pigai ke DPR baru didiskusikan," ujar Andreas.
Pegiat HAM memandang usulan pembuatan ruang khusus untuk berdemonstrasi justru mengimplikasikan adanya gelagat membatasi hak masyarakat untuk berkumpul dan berpendapat di muka umum. Padahal, hak kebebasan berpendapat merupakan bagian dari HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 28E Ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Karenanya, Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menilai usulan Pigai itu tidak substantif, bahkan berpotensi destruktif apabila pemerintah hanya memperbolehkan demonstrasi dilakukan di tempat yang telah disediakan saja.
Lebih dari itu, yang paling dibutuhkan secara substantif adalah ruang partisipasi bermakna bagi publik dalam proses pengambilan kebijakan. Hal ini dilakukan dengan memastikan penyerapan aspirasi masyarakat, sekaligus dipertimbangkan betul-betul dalam proses pengambilan keputusan.
DPR dan pemerintah lebih baik mengerjakan hal-hal substantif seperti bersikap terbuka dan akuntabel dalam proses pembuatan aturan perundang-undangan.
“Usul ini memiliki kecenderungan pembatasan. Alih-alih menyediakan tempat demonstrasi khusus, sebaiknya pemerintah bersikap transparan dan akuntabel dalam setiap tahap pengambilan kebijakan. Ini lebih substantif,” ujar Ardi kepada wartawan Tirto, Senin (15/9/2025).
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id



























