Menuju konten utama

Pigai Bingung Merespons Pernyataan Prabowo soal Demo Harus Izin

Menteri HAM, Natalius Pigai, mengaku belum membaca berita soal pernyataan Prabowo bahwa demo harus berizin dan selesai pukul 18.00.

Pigai Bingung Merespons Pernyataan Prabowo soal Demo Harus Izin
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai (ketiga kiri) bersama Wakil Menteri HAM Mugiyanto (ketiga kanan) dan jajaran memberikan keterangan pers menyikapi situasi terkini terkait aksi unjuk rasa di berbagai daerah, di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (2/9/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

tirto.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengaku tidak mengetahui pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengatakan soal demonstrasi yang harus berizin.

"Saya jujur saya enggak tahu pernyataannya, itu karang sendiri. Ya kan kami belum baca di media. Jadi kalau yang belum baca di media, Tempo sendiri juga enggak nulis di media," kata Pigai saat konferensi pers di Gedung Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025) malam.

Pigai menuding wartawan yang mengajukan pertanyaan belum menuliskan pernyataan Prabowo di medianya. Namun, sesaat setelah itu, dia mengatakan belum membaca berita terkait dengan pernyataan Prabowo.

"Mana? Kapan? Mana? Coba tunjukkan. Ya berarti Tempo salah, tapi dengan ucapan terima kasih mohon izin itu saya tidak jawab karena saya belum baca. Intinya itu aja," ujarnya.

Konferensi pers ini digelar oleh Pigai untuk memberikan tanggapan atas aksi masa yang telah berlangsung sejak Senin (25/8/2025).

Dalam aksi tersebut, banyak memakan korban, salah satunya adalah Affan Kurniawan yang tewas akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) pada aksi Kamis (28/8/2025).

Bukan hanya itu, banyak terjadi pembakaran dan pengrusakan fasilitas umum selama aksi tersebut berlangsung. Pigai menyatakan bahwa pemerintah telah mengambil langkah untuk menangani hal tersebut, dan berupaya membuat keadaan menjadi lebih kondusif.

Sebelumnya, Prabowo menyatakan aksi unjuk rasa diperbolehkan berdasarkan undang-undang. Namun, sejumlah syarat harus dijalankan para pedemo, salah satunya adalah izin penyelenggaraan.

Disebutkan Prabowo, hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh undang-undang. Meski begitu, kata Prabowo, dalam undang-undang disebutkan juga penyampaian pendapat di muka umum harus dilakukan dengan damai.

Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 mengatur mengenai kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Undang-undang tersebut mengatur bahwa hak warga negara untuk berdemonstrasi secara bertanggung jawab.

Demonstrasi dalam undang-undang tersebut adalah sebagai salah satu bentuk penyampaian pendapat, mewajibkan pemberitahuan kepada polisi, dan mengatur tanggung jawab penyelenggara agar aksi berjalan aman dan tertib.

Ditegaskan Prabowo, apabila aksi demonstrasi telah mengarah kepada aksi kekerasan, maka akan ditindak tegas. Presiden pun menyatakan prihatin atas kejadian anarkis di sejumlah lokasi beberapa hari lalu.

“Undang-undang mengatakan, kalau mau demonstrasi harus minta izin, dan izin harus dikasih, dan berhentinya jam 18.00,” ujar Prabowo di RS Bhayangkara Polri, Kramat Jati, Jakarta, Senin (1/9/2025).

Baca juga artikel terkait UNJUK RASA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto