tirto.id - SETARA Institute menilai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur 17 institusi atau jabatan sipil yang dapat diduduki anggota Polri berpotensi berimplikasi terhadap proses reformasi internal Polri.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam peraturan tersebut disebutkan anggota Polri dapat ditugaskan pada jabatan di dalam negeri maupun luar negeri. Untuk penugasan di dalam negeri, terdapat 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota kepolisian, baik pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial. Perpol tersebut ditetapkan pada Selasa (9/12/2025) dan disahkan oleh Kapolri sehari kemudian.
SETARA Institute menilai alih-alih memperkuat profesionalisme inti Polri, seperti pemolisian yang demokratis dan modern, penegakan hukum berbasis hak asasi manusia (HAM), serta peningkatan kualitas sumber daya manusia, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 justru berpotensi mengalihkan fokus institusi ke arah perluasan pengaruh kelembagaan dan dapat melahirkan berbagai konflik kepentingan.
“Daftar 17 K/L ini justru dapat mengalihkan fokus institusi ke arah perluasan pengaruh kelembagaan dan dapat melahirkan berbagai konflik kepentingan,” ujar Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie, melalui keterangan resmi Jumat (12/12/2025).
Meski demikian, SETARA Institute menilai kebijakan tersebut di satu sisi merupakan kemajuan kecil dalam upaya reformasi Polri. Sejak Undang-Undang Polri Tahun 2002 diundangkan, daftar 17 K/L tersebut telah ada, namun tidak disertai batasan rinci terkait jabatan sipil yang dapat diduduki anggota Polri.
“Akan tetapi, perlu dijelaskan relevansinya, serta dilakukan pembatasan pada aspek berikutnya, seperti jumlah maksimal anggota Polri yang dapat ditempatkan, pembatasan jenis jabatan, serta batas waktu penugasan, agar tidak terjadi migrasi anggota Polri ke kementerian/lembaga terkait dan tidak merugikan jenjang karier aparatur sipil negara di instansi tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, menyatakan bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Menurut Mahfud, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak sejalan dengan konstitusionalitas Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut ditegaskan bahwa anggota Polri yang akan menduduki jabatan di institusi sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian.
“Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 (tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia) yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, anggota Polri jika akan masuk ke institusi sipil, maka harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” ujar Mahfud saat dihubungi dari Jakarta, dikutip Minggu (14/12/2025).
Dalam Bab II Pasal 2 diatur bahwa Pelaksana Tugas Anggota Polri, dapat menduduki jabatan di dalam maupun luar negeri. Pada Pasal 3 huruf b disebutkan bahwa Anggota Polisi bisa menempati jabatan di Organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
Sementara, untuk dalam negeri, Pelaksana Tugas Anggota Polri dapat menduduki jabatan di 17 Kementerian/Lembaga yaitu Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan.
Kemudian, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Lebih lanjut, pada Pasal 19 disebutkan bahwa Kapolri bisa menggunakan kewenangannya untuk memberikan keputusan dan surat perintah Pelaksanaan Tugas Anggota Polri di dalam maupun di luar negeri. Diketahui, Perpol ini diteken oleh Kapolri usai adanya keputusan dari Mahkamah Konsitusi yang menyebutkan bahwa polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil, atau harus mundur atau pensiun sebagai polisi aktif.
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































