tirto.id - Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa anggota Polri dapat ditugaskan di jabatan di dalam negeri maupun di luar negeri. Untuk jabatan di dalam negeri, terdapat 17 kementerian/lembaga yang dapat disi anggota kepolisian. Mereka dapat mengisi baik jabatan manajerial maupun jabatan nonmanajerial.
Perpol ini ditetapkan pada Selasa (9/12/2025) dan kemudian disahkan Kapolri, sehari kemudian.
Perpol ini, berbeda dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur bahwa anggota polisi aktif tak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
"Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri," bunyi BAB I Pasal 1 Ayat 1 Perpol Nomor 10 Tahun 2025, yang dikutip pada Jumat (12/12/2025).
Dalam Bab II Pasal 2 diatur bahwa Pelaksana Tugas Anggota Polri, dapat menduduki jabatan di dalam maupun luar negeri. Pada Pasal 3 huruf b disebutkan bahwa Anggota Polisi bisa menempati jabatan di Organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
Sementara, untuk dalam negeri, Pelaksana Tugas Anggota Polri dapat menduduki jabatan di 17 Kementerian/Lembaga yaitu Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan.
Kemudian, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Lebih lanjut, pada Pasal 19 disebutkan bahwa Kapolri bisa menggunakan kewenangannya untuk memberikan keputusan dan surat perintah Pelaksanaan Tugas Anggota Polri di dalam maupun di luar negeri.
Diketahui, Perpol ini diteken oleh Kapolri usai adanya keputusan dari Mahkamah Konsitusi yang menyebutkan bahwa polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil, atau harus mundur atau pensiun sebagai polisi aktif.
Ketetapan ini, dilakukan atas dikabulkannya permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait gugatan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Alfons Yoshio Hartanto