tirto.id - Pemerintah akhirnya merilis Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 yang keberadaannya sudah lama dipertanyakan publik.
Dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi sejak 22 Oktober 2025 tersebut, pemerintah menetapkan target defisit APBN 2026 sebesar Rp689,15 triliun atau 2,68 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Angka tersebut lebih tinggi dibanding usulan defisit anggaran awal pemerintah yang dipatok senilai Rp638,8 triliun. Adapun, keseimbangan primer dalam APBN 2026 tercatat negatif sebesar Rp89,71 triliun.
"Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, lebih kecil dari pada jumlah anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sehingga dalam Tahun Anggaran 2026 tetdapat defisit anggaran sebesar Rp689.147.902.608.000," tulis Pasal 23 UU 17 Tahun 2025 itu, dikutip Kamis (8/1/2026).
Pada tahun ini, pendapatan negara ditargetkan sebesar Rp3.153,58 triliun, yang diperoleh dari sumber penerimaan perpajakan, pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dan penerimaan hibah. Target pendapatan negara tersebut masih lebih tinggi dibandingkan yang dipatok pemerintah dalam APBN 2025 yang sebesar Rp2.076,9 triliun.
Meski begitu, belanja negara yang dipatok dalam APBN 2026 yang sebesar Rp3.842,73 triliun masih lebih tinggi ketimbang target penerimaan negara di tahun ini. Adapun, belanja negara di tahun ini akan terdiri dari belanja pemerintah pusat senilai Rp3.149,73 triliun dan anggaran transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp692,99 triliun.
"TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. DBH (Dana Bagi Hasil); b. DAU (Dana Alokasi Umum); c. DAK (Dana Alokasi Khusus); d. Dana Otonomi Khusus; e. Dana Keistimewaan; dan f. Dana Desa," bunyi Pasal 9 ayat (2).
Sementara itu, untuk menutup defisit anggaran 2026, pemerintah bakal mengandalkan pembiayaan anggaran sebesar Rp689,15 triliun. Pembiayaan ini bersumber dari pembiayaan utang sebesar Rp832,21 triliun, pembiayaan investasi sebesar Rp203,06 triliun, pemberian pinjaman sebesar Rp404,15 miliar, serta pembiayaan lainnya sebesar Rp60,40 triliun.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































