Selain faktor untuk menjaga keuangan BPJS Kesehatan dan kekosongan hukum, pemerintah menyebut kenaikan berkaitan dengan keuangan negara akibat COVID-19.
Sri Mulyani menegaskan pemerintah masih memiliki anggaran yang cukup untuk menghadapi pandemi Corona atau COVID-19 maupun untuk menjalankan roda pemerintahan.
Sri Mulyani menyatakan pemerintah masih perlu menerbitkan utang sebanyak Rp697,3 triliun lagi untuk memenuhi seluruh kebutuhan pembiayaan, mulai Mei sampai Desember 2020.
Kejagung mengklaim di sektor perkara korupsi telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp2,7 triliun dan USD 308.828,17 sejak Oktober 2014 hingga Juni 2019.
"Informasi yang diberikan diharap juga bermanfaat bagi industri perbankan guna mendorong kontribusi yang lebih positif bagi perekonomian nasional," imbuh OJK.