tirto.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pemborosan keuangan negara sebesar Rp25,85 triliun. Hal itu tertera dalam ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022 yang terdiri dari 388 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang terdiri dari 1 LHP Keuangan, 177 LHP Kinerja dan 210 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).
"IHPS dimaksud memuat temuan-temuan pemeriksaan yang seluruhnya bernilai Rp25,85 triliun," kata Ketua BPK Isma Yatun di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/6/2023).
Rincian temuan tersebut antara lain tentang ketidakhematan, ketidakefisienan dan ketidakefektifan (3E) sebesar Rp11,20 triliun. Kemudian, temuan terkait ketidakpatuhan Rp14,65 triliun serta temuan terkait kelemahan sistem pengendalian intern.
"Atas hasil pemeriksaan tersebut, selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset sebesar Rp577,69 miliar," kata Isma Yatun.
Isma Yatun juga melaporkan BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian atas LKPP tahun 2022. Penilaian memperhatikan 4 faktor yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).
Isma Yatun juga mengatakan, opini WTP atas LKPP Tahun 2022 tersebut didasarkan pada opini WTP atas 81 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2022 yang berpengaruh signifikan terhadap LKPP Tahun 2022.
"Satu LKKL, yakni Laporan Keuangan (LK) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2022 memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Namun demikian, secara keseluruhan, pengecualian pada LK Kementerian Kominfo tersebut tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP Tahun 2022," kata Isma Yatun.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Intan Umbari Prihatin