tirto.id - Tiga lembaga Jasa Keuangan yakni Bank Indonesia, OJK dan LPS memperkuat koordinasi dengan mengintegrasikan pelaporan perbankan akhir tahun 2019.
Integrasi tersebut dilakukan sebagai bentuk implementasi dari pasal 43 UU No. 2 1 tahun 201 1 tentang OJK, yang mana ketiga lembaga tersebut membangun dan memelihara sarana pertukaran informasi secara terintegrasi.
Penguatan koordinasi tersebut diwujudkan melalui pertemuan bersama antara Pimpinan tiga lembaga tersebut kemarin (1/11/2018), antara lain Deputi Gubernur BI, Sugeng; Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana; dan Kepala Eksekutif LPS, Fauzi Ichsan.
"Kerjasama yang erat antar-otoritas dan komitmen untuk mewujudkan suatu pelaporan yang efisien merupakan pondasi untuk menghindari terjadinya pengulangan penyampaian informasi oleh bank kepada otoritas," tulis OJK dalam siaran pers yang diterima Tirto, Jumat (2/11/2018).
OJK menjelaskan integrasi pelaporan merupakan mekanisme pelaporan yang terintegrasi dan berbasis metadata dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip eficiency, consistency and flexibility, dan collaboration. Selain itu, penyusunan integrasi pelaporan perbankan tersebut memperhatikan aspek efisiensi dari sisi industri maupun otoritas lembaga jasa keuangan terkait.
Sinergi dan integrasi jadi perbankan tersebut diharapkan menjadi titik awal terwujudnya laporan yang lebih efisien dan berkualitas tinggi sehingga dapat memberikan informasi yang akurat bagi perumusan kebijakan di masing-masing otoritas lembaga jasa keuangan.
"Informasi yang diberikan diharap juga bermanfaat bagi industri perbankan guna mendorong kontribusi yang lebih positif bagi perekonomian nasional," imbuh OJK.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yulaika Ramadhani