tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan insentif perpajakan untuk dunia usaha yang terdampak pandemi Corona atau COVID-19 naik menjadi Rp123,01 triliun. Nilai ini jauh lebih besar dari insentif yang diberikan dalam Perpres 54 tahun 2020 yang menjadi turunan Perppu No. 1 Tahun 2020 senilai Rp70,1 triliun.
“Total insentif perpajakan kepada dunia usaha baik UMKM dan korporasi yang menghadapi tekanan berat sebesar Rp123,01 triliun,” ucap Sri Mulyani dalam konferesi pers virtual, Senin (18/5/2020).
Adapun lewat revisi insentif perpajakan ini, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 44 Tahun 2020. PMK ini memperluas cakupan sektor penerima dari yang sebelumnya sudah diatur dalam PMK No. 23 Tahun 2020.
Detailnya, untuk PPh Pasal 21 atau pajak karyawan yang ditanggung pemerintah naik menjadi Rp25,66 triliun. Sebabnya sasaran wajib pajaknya bertambah menjadi 1.062 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), kawasan berikat.
Jumlah tersebut berbeda dari PMK No. 23 Tahun 2020 yang hanya menghabiskan Rp8,6 triliun demi mencangkup 440 KLU sektor manufaktur dan KITE.
PPh final UMKM kini ditanggung pemerintah dari sebelumnya tidak masuk dalam skema insentif. Nilainya mencapai Rp2,4 triliun untuk WP yang memiliki pendapatan bruto sesuai PP No. 23 Tahun 2018.
Lalu pembebasan PPh Pasal 22 impor atau pajak penghasilan dalam rangka impor juga diperluas bagi WP di 431 KLU, KITE, dan kawasan berikat dari sebelumnya hanya 102 KLU dan KITE. Total anggarannya mencapai Rp14,75 triliun naik dari sebelumnya Rp8,15 triliun
Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen juga diperluas bagi 846 KLU, WP KITE, dan kawasan berikat padahal sebelumnya hanya 102 KLU dan KITE. Nilai insentif mencapai Rp14,4 triliun dari sebelumnya hanya Rp4,2 triliun.
Lalu pengembalian pembayaran PPn diperluas mencangkup WP di 431 KLU, KITE, dan kawasan berikat dari sebelumnya hanya 102 KLU dan KITE. Nilai insentifnya naik menjadi Rp5,8 triliun dari sebelumnya Rp1,5 triliun.
Masih dalam lingkup itu, pemerintah juga memberi insentif penurunan pajak penghasilan (PPh) badan atau perusahaan dari 25 menjadi 22 persen dengan nilai total insentif Rp20 triliun. Di luar itu ada juga tambahan PPh 21 dana talangan pemerintah sebesar Rp triliun untuk antisipasi perluasan stimulus serta cadangan stimulus lainnya sebesar Rp26 triliun.
“Ini adalah upaya insentif perpajakan yang diperluas mencangkup kepada hampir seluruh perekonomian terdampak negatif akibat COVID-19,” ucap Sri Mulyani.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz