Menuju konten utama

Polda Metro Jaya Tahan Dua Tersangka Korupsi di Kementan

Dua tersangka tersebut ditahan karena ada upaya melarikan diri untuk menghindari proses hukum.

Polda Metro Jaya Tahan Dua Tersangka Korupsi di Kementan
Arsip Foto - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Senin (19/1/2026). ANTARA/Ilham Kausar.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa proyek fiktif di Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka, yakni IM dan DSK.

“Benar bahwa terhadap tersangka IM dan tersangka DSK itu diamankan di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir pada Senin 9 Maret 2026,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).

Budi menerangkan dua tersangka tersebut ditahan karena ada upaya melarikan diri untuk menghindari proses hukum. Sehingga, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pengejaran dan menangkap mereka.

“Saat ini, sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya terhadap dua orang tersangka. Tersangka pertama sdri IM tanggal 9 Maret 2026, dan saudara DSK 10 Maret 2026,” ucap Budi.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dua eks pejabat Kementan.

“Kejadian ini mulai berawal dari temuan tersebut 2020 sampai dengan 2024. Jadi, proses ini masih berjalan saat sekarang,” kata Budi Hermanto di Lapangan Presisi, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Menurut Budi, penetapan tersangka tersebut juga telah dilengkapi dengan penetapan pengadilan atas penyitaan sejumlah barang bukti. Namun, dia tak merinci barang bukti apa saja yang dimaksud.

“Kedua orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk penetapan penyita pengadilan sudah keluar,” ujar Budi.

Dijelaskan Budi, kasus ini berawal dari adanya audit investigatif Inspektorat Jenderal Kementan. Dari hasil audir itu ditemukan dugaan proyek fiktif dengan nilai mencapai Rp27 miliar dengan realisasi dana yang telah diterima sebesar Rp10 miliar.

Polda Metro Jaya kemudian mendapat laporan dari Kementan dengan barang bukti hasil audit BPKP DKI. Dalam bukti tersebut tertera nominal kerugian terkait Surat Perjalanan Dinas sebesar Rp9 miliar rupiah.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi