Menuju konten utama

Korupsi Pasar Cinde, Harnojoyo Divonis 2 Tahun dan 4 Bulan Bui

Mantan Walikota Palembang itu juga dikenakan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp750 juta.

Korupsi Pasar Cinde, Harnojoyo Divonis 2 Tahun dan 4 Bulan Bui
mantan walikota palembang mendengarkan putusan dari majelis hakim di pengadilan tipikor pn palembang, kamis (12/3/2026). FOTO/ irwanto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun dan 4 bulan penjara terhadap terdakwa Harnojoyo dalam kasus korupsi revitalisasi Pasar Cinde. Putusan bagi mantan Walikota Palembang itu lebih ringan dari tuntutan jaksa 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis (12/3/2026). Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harnojoyo dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 4 bulan serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan," ungkap hakim Fauzi saat membacakan putusan.

Terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp750 juta. Uang tersebut sebelumnya telah dititipkan oleh penasihat hukum Harnojoyo kepada jaksa.

Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mendukung pelestarian cagar budaya, dan menyebabkan bangunan Pasar Cinde tidak dapat digunakan kembali.

Tindakan terdakwa juga mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan Pemerintah Kota Palembang dan merugikan para pedagang tradisional yang selama ini beraktivitas di Pasar Cinde.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumsel menyatakan masih pikir-pikir terkait putusan tersebut.

"Kami pikir-pikir," kata JPU Kejati Sumsel Rizky Handayani.

Kasus ini bermula dari dugaan praktik pemotongan dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde yang dikerjakan oleh PT Magna Beatum.

Berdasarkan dakwaan, terdapat pemotongan dana BPHTB senilai Rp1 miliar dari kewajiban pembayaran sebesar Rp2 miliar yang seharusnya disetorkan penuh ke kas daerah.

Dalam berkas dakwaan yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, sebagian besar dana hasil pemotongan tersebut diduga mengalir kepada Harnojoyo. Harnojoyo disebut menerima total Rp750 juta yang disalurkan melalui mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Shinta Raharja lewat ajudan pribadinya.

Rinciannya, terdakwa awalnya menerima Rp500 juta. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, ia disebut meminta tambahan Rp 250 juta kepada pihak pelaksana proyek yang kemudian dipenuhi oleh PT Magna Beatum.

Selain Harnojoyo, sejumlah pejabat lain juga diduga turut menikmati aliran dana tersebut. Shinta Raharja disebut menerima Rp125 juta, mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang Harobin Mustofa memperoleh Rp75 juta, dan Khairul Anwar menerima Rp50 juta.

Perkara ini juga melibatkan pihak lain, seperti mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Bangun Guna Serah Eddy Hermanto, dan Kepala Cabang PT Magna Beatum, Reimar Yousnaldi.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Irwanto

tirto.id - Flash News
Kontributor: Irwanto
Penulis: Irwanto
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama