Menuju konten utama
Kasus Korupsi Minyak Mentah

Belum Terima Putusan, 3 Terdakwa Korupsi Minyak Surati PN Jakpus

Juru bicara dari tim pengacara, Pahrur Dalimunthe, menilai keterlambatan ini menandakan adanya unsur kejanggalan dalam proses pertimbangan hakim.

Belum Terima Putusan, 3 Terdakwa Korupsi Minyak Surati PN Jakpus
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Riva Siahaan (kiri), Maya Kusmaya (tengah) dan Edward Corne (kanan) bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/12/2025) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tim penasihat hukum tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah mengirimkan surat permohonan salinan putusan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebab mengaku belum menerima dokumen fisik putusan meski vonis telah dibacakan. Tiga terdakwa yang belum menerima vonis adalah tiga eks bos Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne. Vonis dibacakan pada Kamis (26/2/2026) atau sekitar dua pekan lalu.

Juru bicara dari tim pengacara, Pahrur Dalimunthe, menilai keterlambatan ini menandakan adanya unsur kejanggalan dalam proses pertimbangan hakim.

"Ini ada apa? Jadi yang kemarin dibacain di sidang putusan itu apa? Atau diputus dulu baru disusun pertimbangannya?" ujar Pahrur dikutip dalam keterangannya, Jumat (13/3/2026).

Pahrur kemudian menyinggung fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan. Berdasarkan rekaman persidangan, kata dia, para terdakwa tidak memiliki niat jahat (mens rea) dan tidak memperoleh keuntungan dari aliran dana yang dipersoalkan dalam perkara ini.

“Atau mungkin majelis bingung mencari argumentasi karena fakta sesuai rekaman sudah terang benderang membuktikan para terdakwa ini tidak bersalah, tidak ada yang dilanggar, tidak ada mens rea, tidak menikmati sepeserpun,” urainya.

Dalam kesempatan tesebut, anggota tim hukum lainnya, Jeffry Andrea Suryatin, menyatakan bahwa salinan putusan sangat dibutuhkan sebagai dasar penyusunan memori banding. Dalam suratnya, Jeffry merujuk ketentuan Pasal 226 Ayat (2) KUHAP juncto Pasal 277 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan bahwa terdakwa atau kuasa hukumnya berhak memperoleh salinan putusan atas permintaan.

“Hingga hari ini, kami maupun klien kami masih belum menerima salinan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 96/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst,” tulis Jeffry dalam surat permohonan tersebut

Pada Kamis (26/2/2026), Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis pidana penjara 9 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider kurungan 190 hari kepada eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.

Majelis hakim menilai Riva telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan tindak pidana secara bersama-sama dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah sebagaimana dalam dakwaan primer yang telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dari kelima majelis hakim, salah seorang di antaranya menyatakan dissenting opinion atau menyatakan perbedaan pendapat dari keputusan mayoritas. Anggota majelis empat tersebut menyatakan keraguannya terhadap prosedur dan kualitas serta hasil penghitungan keuangan negara dalam kasus tata kelola perminyakan. Dia menekankan pada dugaan mens rea atau niat jahat, sehingga seseorang dapat dijerat pidana atau ditindak dengan hukum perdata selayaknya hukum bisnis pada umumnya.

"Perlu diingat dikaitkan dengan asas dasar hukum pidana yaitu tiada pidana tanpa kesalahan yang berarti seseorang tak dapat dijatuhi hukum pidana, tidak ada kesalahan, atau niat jahat mens rea dalam dirinya," kata hakim majelis empat.

Selain Riva, majelis hakim juga memvonis Maya Kusmaya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan dan Edward Corne divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Ketiganya pun mengajukan banding atas putusan tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher