tirto.id - Anggota Fraksi PKB Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, menyoroti masih adanya 73 rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang belum ditindaklanjuti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hal ini ia sampaikan saat rapat pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Menurut Ratna, terdapat temuan material dengan nilai yang cukup besar sehingga perlu dijelaskan pihak Kementerian ESDM kepada DPR.
"Dari total 91 tersebut, ada 73 rekomendasi yang statusnya masih dalam proses. Dan yang sangat kritis, pada kategori temuan material. Nilainya sangat signifikan kalau menurut pemahaman kami," ujarnya saat rapat.
Ratna secara khusus mempertanyakan temuan setoran ke kas negara senilai Rp7,6 miliar dan 129 juta dolar AS yang tercantum dalam paparan Kementerian ESDM.
Ia meminta pemerintah menjelaskan subsektor yang menjadi sumber temuan tersebut agar dapat dievaluasi dan tidak kembali terulang pada pengelolaan anggaran berikutnya.
"Setoran ke kas negara yang nilainya Rp7,6 miliar dan USD129 juta, ini dalam USD ya [satuannya], itu yang dianggap merugikan negara di subsektor apa?" tutur Ratna.
"Karena ini menurut kami nilainya sangat besar. Supaya hal tersebut tidak terulang di tahun penggunaan anggaran ke depan, mungkin kita perlu buka-bukaan dan dievaluasi," lanjut dia.
Menanggapi hal itu, Wamen ESDM Yuliot Tanjung, berujar pihaknya telah melakukan sejumlah perbaikan tata kelola keuangan untuk menindaklanjuti temuan BPK. Upaya itu disebut dilakukan melalui penyempurnaan regulasi serta penguatan sistem penerimaan negara.
"Terkait dengan efisiensi tata kelola anggaran termasuk transparansi, kami melakukan perbaikan-perbaikan. Itu ada perbaikan yang cukup mendasar melalui perbaikan beberapa regulasi," ujar Yuliot.
Menurut dia, salah satu langkah yang ditempuh ialah mengintegrasikan sistem e-PNBP Kementerian ESDM dengan sistem di kementerian/lembaga lain, termasuk Simfoni milik Kementerian Keuangan.
Langkah itu diyakini dapat meminimalkan kekurangan penyetoran kewajiban perusahaan kepada negara.
"Sehingga setiap kewajiban yang diterbitkan billing-nya itu bisa disetorkan oleh perusahaan yang memiliki kewajiban tanpa adanya kekurangan terhadap penyetoran," ucap Yuliot.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id







































