Menuju konten utama

Tabung CNG Jadi Hak Milik Badan Usaha, Ini Skema untuk Publik

Laode menyatakan, skema pembelian isi tabung CNG serupa dengan pembelian tabung LPG dan akan mengikuti pendistribusian tabung LPG..

Tabung CNG Jadi Hak Milik Badan Usaha, Ini Skema untuk Publik
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) ESDM Laode Sulaeman. tirto.id/ Natania Longdong
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyatakan, tabung compressed natural gas (CNG) rencananya bakal menjadi hak milik badan usaha. Dengan demikian, masyarakat kelak tidak membeli tabung CNG. Masyarakat hanya akan tinggal menukar isi tabung CNG saja.

"Tabungnya-tabungnya [CNG], itu nanti polanya bukan dibeli oleh masyarakat, tapi milik badan usaha. Jadi, masyarakat tinggal tukar-tukar [isi tabung CNG] saja," ucapnya di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (26/6/2026).

"Masyarakat juga tidak sewa [tabung CNG]. Jadi, masyarakat hanya beli isinya saja," lanjut dia.

Laode menyatakan, skema pembelian isi tabung CNG serupa dengan pembelian tabung liquified petroleum gas (LPG). Saat ini, tabung LPG merupakan aset milik PT Pertamina Patra Niaga.

Oleh karena itu, kata Laode, pendistribusian tabung CNG juga akan mengikuti pendistribusian tabung LPG. Dengan demikian, bakal ada pangkalan pengisian tabung CNG hingga agen penyalur tabung CNG.

"Kan memang polanya ini nanti mengikuti pola LPG. Di mana ada fungsi agen, ada fungsi pangkalan, ya itu memang harus dikerjasamakan dengan Pertamina. Jadi, maksudnya pola yang dijalankan untuk CNG itu persis seperti salah satu ya, salah satu bentuknya persis seperti pola distribusi LPG," urai dia.

Dalam kesempatan itu, Laode belum mengungkapkan berapa jumlah tabung CNG yang akan beredar di pasaran. Ia hanya menyatakan pemerintah akan mengujicobakan terlebih dahulu pendistribusian tabung CNG.

"Itu untuk uji coba, uji coba dulu [distribusi CNG]," tuturnya.

Baca juga artikel terkait CNG atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher