Menuju konten utama

DPRD DKI Jakarta Soroti Lonjakan Kekerasan Digital pada Anak

Pada 2024, ada sekitar 75 ribu kasus perundungan, 14 ribu kasus pedofilia, 603 kasus grooming, serta 205 kasus revenge porn di Jakarta.

DPRD DKI Jakarta Soroti Lonjakan Kekerasan Digital pada Anak
Komisi E DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Pra-RKPD 2027 bersama Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk. foto/Dok. DDJP
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - DPRD DKI Jakarta memberi perhatian serius terhadap tingginya kasus kekerasan digital yang menimpa anak-anak di Ibu Kota. Komitmen itu ditegaskan dalam Rapat Pra-RKPD 2027 Komisi E bersama Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP).

Melalui fungsi pengawasan dan penganggaran, DPRD mendorong agar program perlindungan anak disusun lebih terarah, berbasis data, serta berkelanjutan. Legislator menilai, berbagai bentuk kekerasan digital, mulai dari perundungan siber, eksploitasi daring, hingga penyalahgunaan konten pribadi, telah menjadi ancaman nyata yang memerlukan penanganan sistematis.

Karena itu, penguatan sinergi lintas dinas, peningkatan literasi digital, serta edukasi bagi orang tua dan sekolah menjadi fokus utama dalam perencanaan ke depan. DPRD berharap, dengan pendekatan yang lebih komprehensif, upaya pencegahan dan penanganan kekerasan digital dapat berjalan lebih efektif sehingga anak-anak Jakarta dapat tumbuh di ruang digital yang aman.

Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian, menekankan pentingnya perencanaan program yang berbasis data untuk menekan angka kekerasan digital yang dinilai masih tinggi.

Berdasarkan data tahun 2024, tercatat sekitar 75 ribu kasus perundungan (bullying), 14 ribu kasus pedofilia, 603 kasus grooming, serta 205 kasus revenge porn di Jakarta.

“Berdasarkan data 2024, kekerasan digital di Jakarta sangat tinggi,” ujar Justin, Rabu (4/3).

Menurutnya, kondisi tersebut merupakan persoalan serius yang harus dijawab melalui kebijakan konkret dalam perencanaan tahun 2027. Ia mengingatkan agar Dinas PPAPP tidak menyusun program secara reaktif, melainkan melalui perencanaan yang matang dan terukur.

“Ini masalah nyata. Harus ada program yang jelas dan terukur pada 2027,” tegasnya.

Justin berharap, Rapat Pra-RKPD ini menjadi momentum untuk merumuskan strategi penanganan yang komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan. Dengan langkah tersebut, perlindungan anak di Jakarta diharapkan semakin kuat dan responsif terhadap tantangan di era digital.

“Jangan action by accident. Harus ada planning yang matang,” pungkasnya.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis