tirto.id - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menyatakan kesiapannya untuk hadir secara langsung di muka persidangan sebagai saksi dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa, Roy Suryo.
Jokowi menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif mengikuti seluruh tahapan persidangan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang ada undangan, Insya Allah saya akan datang," tutur Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Kamis (29/10/2026).
Sidang lanjutan atas perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tersebut dijadwalkan digelar secara terbuka pada Kamis, 5 November 2026 mendatang.
Kendati jadwal sidang telah ditetapkan majelis hakim, mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta ini mengaku saat diwawancarai belum melihat langsung fisik surat panggilan resmi tersebut.
"Belum tahu," kata dia.
Jokowi memastikan tidak ada perlakuan istimewa maupun persiapan khusus menjelang persidangan, selain komitmen memberikan keterangan secara jujur dan transparan di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum, maupun penasihat hukum terdakwa
"(Jika mendapat undangan), ya menjawab semua yang ditanyakan. Menyampaikan apa yang ditanyakan baik para hakim, jaksa penuntut umum, maupun dari pengacara. (Undangannya) coba dicek nanti," ungkap Jokowi.
Ajudan Konfirmasi Penerimaan Surat Panggilan Sidang
Secara terpisah, ajudan pribadi Jokowi, AKBP Syarif Fitriansyah, mengonfirmasi pihak kediaman telah resmi menerima surat pemanggilan saksi dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak Selasa (27/10/2026).
Syarif menjelaskan, surat panggilan persidangan tersebut memuat dua nama saksi sekaligus yang diminta hadir memberikan keterangan di muka sidang, yakni Joko Widodo dan dirinya.
"Hari Selasa kemarin sudah kami terima surat panggilan saksi dari PN Jaktim untuk Bapak Ir H Joko Widodo dan berikut saya juga sebagai saksi juga ya nanti akan hadir juga di pengadilan tanggal 5 November," ujar Syarif.
Sebelumnya, Hakim Ketua PN Jakarta Timur telah mengetok palu penundaan sidang pada Rabu (28/10/2026) guna memasuki agenda krusial pemeriksaan saksi-saksi kunci.
"Sidang perkara ini kita lanjutkan Kamis, 5 November 2026, pukul 09.00. Sidang selesai," ujar Hakim Ketua, Rabu (28/10/2026).
Menindaklanjuti ketetapan majelis hakim tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan kesiapannya untuk menghadirkan Jokowi beserta ajudannya ke ruang persidangan guna membuat terang perkara hukum tersebut.
"Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir. H. Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah (ajudan)," kata JPU.
Penulis: Khistian Tauqid
Editor: Mochammad Fajar Nur
Masuk tirto.id


































