tirto.id - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dipastikan akan hadir langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada bulan September mendatang untuk membuktikan keaslian ijazah S-1 UGM miliknya pada sidang pencemaran nama baik Jokowi dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa.
“Pak Jokowi juga sudah berulang kali menanyakan kepada kami, kuasa hukumnya, ‘Kapan pembuktiannya? Kapan saya bisa hadir dan menunjukkan ijazah asli saya kepada majelis hakim dan juga rakyat Indonesia?’" ungkap Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, seusai persidangan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Yakup menegaskan, kliennya tidak sabar mengakhiri polemik ijazah palsu tersebut. Pernyataan ini sekaligus menepis framing dari kubu terdakwa, dr. Tifa, yang menarasikan seolah-olah Jokowi takut hadir di pengadilan.
Terkait jadwal pasti kehadiran, Yakup memprediksi agenda pembuktian saksi pelapor paling cepat digelar pada akhir September.
“Kalau majelis hakim menyatakan 17 September (sidang eksepsi), sehingga paling cepat kalau berdasarkan pengalaman kami dan momentum persidangan biasa, paling cepat mungkin satu minggu setelah itu, yaitu 23 September. Tapi kembali, kami tidak mau mendahului majelis hakim sebagai penentu dalam persidangan,” terangnya.
Yakup menekankan bahwa langkah pidana ini diambil Jokowi murni dalam kapasitas pribadi Jokowi yang merasa kehormatan diri dan keluarganya terusik oleh perundungan di media sosial.

Praperadilan Tidak Hentikan Pokok Perkara
Terkait proses hukum yang berjalan, Yakup turut menyoroti langkah tim hukum dr. Tifa yang berulang kali menempuh jalur praperadilan. Ia mengapresiasi ketegasan Mahkamah Agung (MA) yang menerbitkan Surat Edaran (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026, yang menegaskan bahwa manuver praperadilan tidak menghentikan sidang pokok perkara.
“Di mana di KUHAP itu kan diatur bahwa seakan-akan kalau ada praperadilan pokok perkara tidak boleh jalan. Ternyata maksudnya bukan seperti itu. Maksudnya ketika ada pokok perkara namun masih ada pemeriksaan pokok perkara, itu yang tetap harus diperiksa,” jelas Yakup.
Ia menilai SEMA ini penting agar praperadilan tidak sekadar dijadikan alat oleh pihak terdakwa untuk mengulur waktu persidangan.
Namun di sisi lain, penerapan aturan yang membiarkan persidangan berjalan beriringan ini memicu protes dari kubu dr. Tifa. Timnya merasa dirugikan karena gugatan praperadilan pertama mereka di PN Jakarta Selatan telah digugurkan oleh hakim tunggal.
dr. Tifa berargumen bahwa SEMA yang baru terbit belakangan pada 18 Agustus 2026 tidak semestinya diberlakukan surut dan tidak boleh mengalahkan kedudukan KUHAP yang melindungi hak terdakwa.
“Hakim tunggal itu memberikan keputusan dengan berlindung pada SEMA Nomor 3 2026 yang baru terbit tanggal 18 Agustus 2026. Secara hierarki, SEMA itu tidak bisa mengalahkan KUHAP. Bagaimana mungkin KUHAP yang merupakan sebuah produk tertinggi dari hukum, itu bisa dikalahkan oleh surat edaran?” protes dr. Tifa pada kesempatan terpisah seusai sidang.
Pihak dr. Tifa juga secara tajam menyoroti kejanggalan proses persidangan yang berjalan beriringan ini. Timnya menganggap situasi tersebut sangat ganjil, mengingat jadwal sidang praperadilan kedua mereka baru akan digelar pada 28 Agustus, tepat sehari setelah persidangan pokok perkaranya resmi berjalan pada 27 Agustus.
“Jadi SEMA itu menyatakan bahwa kalau sidang pokok perkara maka praperadilan tidak bisa dijalankan, tetapi diizinkan pada butir C. Jadi praktik tetap dijalankan tapi keputusannya N.O. Itu kan aneh ya, betapa borosnya APBN oleh peristiwa ini,” sindir dr. Tifa.
Meski diwarnai perdebatan sengit terkait masalah prosedural dan praperadilan, dr. Tifa menegaskan bahwa dirinya pantang mundur.
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































