tirto.id - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta maaf kepada masyarakat atas potensi kepadatan lalu lintas di sekitar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Kepadatan diperkirakan terjadi seiring rencana kedatangan massa pendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yang dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo.
“Sehubungan dengan adanya kegiatan sidang ijazah Bapak Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 5 November 2026, kami menyadari bahwa kehadiran massa pendukung dalam jumlah besar berpotensi menimbulkan kepadatan lalu lintas di sekitar lokasi,” demikian pernyataan PSI dalam unggahan Instagramnya, Kamis (5/11/2026).
PSI memohon maaf kepada masyarakat, khususnya pengguna jalan di sekitar PN Jakarta Timur yang mungkin terganggu aktivitas dan perjalanannya.
“Terima kasih atas pengertiannya,” tulis PSI menutup pernyataan.
Jokowi akan bersaksi dalam sidang perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo. Ajudannya, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, sebelumnya mengonfirmasi kedatangan tersebut.
“Besok hadir [dalam persidangan],” kata Syarif Rabu (4/11/2026) malam.
Sebelumnya, pada Kamis (29/10/2026), Syarif menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat panggilan saksi dari PN Jakarta Timur. Surat tersebut ditujukan kepada Jokowi dan dirinya.
“Hari Selasa kemarin sudah kami terima surat panggilan saksi dari PN Jaktim untuk Bapak Ir H Joko Widodo, berikut saya juga sebagai saksi ya nanti akan hadir juga di pengadilan tanggal 5 November,” ujar Syarif.
Jokowi sendiri sebelumnya menyatakan komitmennya untuk kooperatif.
“Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang ada undangan, InsyaAllah saya akan datang,” tuturnya di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Kamis (29/10/2026).
Syarif juga menyebut Jokowi siap menunjukkan ijazah aslinya di persidangan, dengan syarat diizinkan majelis hakim.
Di sisi aparat, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, mengatakan pihaknya menyiapkan pengamanan berlapis, tiga ring, untuk sidang ini.
Perjalanan Perkara Roy Suryo
Perkara ini bermula dari laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Didampingi kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, Jokowi melaporkan lima orang terkait 24 objek berupa video dan konten media sosial.
Kala itu, Jokowi menyebut tuduhan mengenai ijazah palsu sebagai masalah ringan. Namun, menurut dia, persoalan tersebut perlu dibawa ke ranah hukum agar menjadi jelas.
Polda Metro Jaya menaikkan status kasus ke penyidikan pada 10 Juli 2025. Empat bulan kemudian, pada 7 November 2025, Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Roy Suryo dan dokter Tifa.
Persidangan dengan terdakwa Roy Suryo dimulai dengan pembacaan dakwaan pada 17 September 2026 di PN Jakarta Timur. Jaksa penuntut umum menyusun dakwaan berlapis.
Dalam dakwaan primair, Roy didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP tentang fitnah karena menuduh ijazah S1 Jokowi palsu tanpa dapat membuktikannya. Adapun dakwaan subsidair menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik.
Sementara dalam dakwaan kedua terkait UU ITE, Roy dituduh mengedit dan memotong foto ijazah milik orang lain di platform X tanpa izin. Jaksa menyebut Roy menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) untuk membuat ijazah Jokowi tampak tidak asli, meski dokumen tersebut dinyatakan identik dengan ijazah pembanding.
Tim kuasa hukum Roy kemudian mengajukan nota perlawanan. Surat dakwaan dinilai cacat hukum dan memuat kesalahan pasal. Jaksa menanggapinya pada sidang 5 Oktober 2026.
Pada 19 Oktober 2026, majelis hakim yang diketuai Christina Endarwati menolak eksepsi tersebut. Hakim juga menilai putusan sela dalam perkara terpisah milik Tifa tidak dapat menjadi dasar menilai dakwaan terhadap Roy. Dengan putusan itu, perkara masuk tahap pembuktian.
Usai putusan sela, kuasa hukum Roy, Abdul Gafur Sangadji, meminta majelis menghadirkan Jokowi serta ijazah S1-nya sebagai barang bukti utama.
Sidang pembuktian perdana digelar pada 28 Oktober 2026. Dalam pernyataan pembuka, jaksa menyebut akan menghadirkan hingga 94 saksi dan 26 ahli.
Dua saksi yang diperiksa hari itu adalah Lechumanan, Wakil Ketua Peradi Bersatu, dan Maret Samuel Sueken, Ketua Umum relawan JPKP. Lechumanan adalah pelapor dalam perkara ini.
Seusai sidang, kubu Roy menilai keterangan dua saksi tersebut tidak relevan dan meminta Jokowi serta Silfester Matutina dihadirkan.
Di ujung persidangan, jaksa menyampaikan rencana memanggil Jokowi dan Syarif pada 5 November.
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































