tirto.id - Terdakwa kasus fitnah dan pencemaran nama baik, Roy Suryo, heran dengan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang belum juga memanggil Joko Widodo (Jokowi) ke ruang sidang. Padahal, Presiden ke-7 RI tersebut berada di urutan pertama dalam daftar resmi saksi jaksa untuk perkara tuduhan ijazah palsu ini.
Oleh sebab itu, Roy meminta Jokowi dihadirkan bersama ijazah aslinya. Pernyataan itu disampaikannya dalam doorstop usai sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (19/10/2026).
Roy mengaku tidak terkejut dengan putusan hakim hari ini. Ia sudah memperkirakan perlawanannya tidak akan diterima. Namun, mengkritik hakim yang menerima perubahan surat dakwaan oleh jaksa, termasuk kesalahan penyebutan angka.
Roy kemudian mempertanyakan daftar saksi yang diajukan JPU. Menurut dia, Jokowi berada di urutan pertama, tetapi saksi yang sejauh ini dipanggil berasal dari urutan lain.
"Teman-teman perlu tahu dalam daftar resmi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum kepada persidangannya, siapa saksi nomor satu? Joko Widodo," kata Roy.
"Nomor satu enggak pernah dipanggil. Yang dipanggil itu justru nomor dua, nomor tiga entah nomor yang lain," ujarnya.
Roy menilai kehadiran Jokowi penting karena ia meminta ijazah fisik ikut dihadirkan di persidangan.
"Jadi makanya penting banget ya Joko Widodo itu penting banget untuk dihadirkan bersama satu lembar yang disebut itu ijazah," kata dia.
Ia juga menilai jaksa menghadirkan saksi-saksi yang tidak berkaitan langsung dengan dakwaan sehingga menghabiskan waktu.
"Padahal kan persidangan harus cepat dan efektif," ujar Roy.
Sidang berikutnya dengan agenda pembuktian dijadwalkan digelar pada Rabu (28/10/2026).
Refly Harun Soroti Efektivitas Sidang Pembuktian Pekan Depan
Sementara anggota tim kuasa hukum Roy, Refly Harun, mengaku kecewa dengan putusan sela itu, tetapi menyebut pihaknya sudah mengantisipasi. Menurut dia, hakim kemungkinan berkaca pada perkara serupa atas nama dr. Tifa yang juga telah masuk tahap pembuktian.
Refly menyebut jaksa memang berhak menyusun saksi dan bukti sesuai KUHAP. Namun, kata dia, efektivitas persidangan yang disinggung hakim juga perlu diperhatikan.
"Jadi akan sangat efektif kalau yang hadir Joko Widodo pekan depan," kata Refly.
Sebaliknya, Refly menilai menghadirkan tiga pelapor lain, yang laporannya tidak menjadi materi dakwaan, hanya akan memboroskan waktu sidang. Menurut dia, kehadiran mereka akan membuang-buang waktu karena pada faktanya laporan mereka bukanlah laporan yang kemudian menjadi materi dakwaan.
Nota Perlawanan Ditolak dan Duduk Perkara Dakwaan Metode ELA
Sebelumnya dalam persidangan, majelis hakim menolak nota perlawanan yang diajukan Roy Suryo melalui penasihat hukumnya.
"Mengadili, satu menyatakan perlawanan advokat terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati.
"Dua, memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tersebut di atas. Tiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," lanjutnya.
Menurut dakwaan jaksa, Roy menganalisis ijazah Jokowi dengan metode error level analysis (ELA) tanpa verifikasi atau izin dari Jokowi sebagai pemilik dokumen. Analisis itu kemudian disebarkan lewat tiga unggahan, yaitu dua video YouTube dan satu unggahan di X, yang menuduh ijazah S-1 Jokowi palsu.
Jaksa menyebut perkara bermula pada 26 Maret 2025. Akibat perbuatan Roy, kata jaksa, Jokowi mengalami kerugian imateriil, sementara Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menyatakan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa dan lulus.
Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan subsider merujuk pada UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penulis: Muhammad Rayfahd Haykal
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































