tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak perlawanan hukum yang diajukan kubu Roy Suryo dalam sidang putusan sela, Senin (19/10/2026). Atas putusan tersebut, perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berlanjut ke tahap pembuktian perkara materiil.
Putusan sela itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati di PN Jakarta Timur, Senin (19/10/2026).
"Mengadili, satu menyatakan perlawanan advokat terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima," kata Christina.
"Dua, memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tersebut di atas. Tiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," lanjutnya.
Sebelum putusan, tim kuasa hukum Roy mempersoalkan keabsahan surat dakwaan. Mereka menyebut ada kekeliruan pasal dan uraian dakwaan yang kabur (obscuur libel).
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan dakwaan jaksa sudah dapat dipahami terdakwa. Rujukan kuasa hukum pada putusan sela perkara lain, yakni atas nama Tifauzia Tyassuma, juga dinilai tidak bisa dijadikan acuan. Selisih jumlah barang bukti dengan lampiran dakwaan dianggap majelis sebagai salah tulis, bukan kekeliruan pada substansi.
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya berpegang pada Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, bahwa dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan subsider merujuk pada UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Menurut jaksa, Roy menganalisis ijazah Jokowi dengan metode error level analysis (ELA) tanpa verifikasi atau izin dari Jokowi sebagai pemilik dokumen. Analisis itu kemudian disebarkan lewat tiga unggahan, yaitu dua video YouTube dan satu unggahan di X, yang menuduh ijazah S-1 Jokowi palsu.
Jaksa menyebut perkara bermula pada 26 Maret 2025. Jokowi, kata jaksa, mengalami kerugian imateriil, sementara Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menyatakan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa dan lulus.
Penulis: Muhammad Rayfahd Haykal
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































