Menuju konten utama

Apa Dampak Pelaporan Etik ke DKPP bagi Gibran & KPU?

Pelaporan ke DKPP jadi ujian mengungkap apa yang sesungguhnya terjadi dalam proses penyusunan PKPU 19/2023.

Apa Dampak Pelaporan Etik ke DKPP bagi Gibran & KPU?
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana (tengah), Ketua Umum Partai Umat Ansufri Idrus Sambo (kiri), dan Juru Bicara serta deklarator dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI) Moeryono Aladin (kedua kanan) menyampaikan keterangan pers di Dewan Kehormatan Penyelangara Pemilu (DKPP), Jakarta, Rabu (14/10/2026). Dalam konferensi pers tersebut mereka menyampaikan pengaduan terhadap para komisioner KPU RI ke DKPP atas dugaan pelanggaran etik dalam penerbitan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3) mengenai persyaratan pendidikan calon wakil presiden. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/wsj.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Enam hari sebelum pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024 dibuka—tepatnya 13 Oktober 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundangkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

PKPU ini memuat aturan tentang tata cara pencalonan peserta Pilpres 2024 yang meliputi tahapan pencalonan, persyaratan pencalonan dan syarat calon, pendaftaran pasangan calon, verifikasi bakal pasangan calon, serta penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon.

Dalam hal persyaratan calon presiden dan wakil presiden, terdapat ketentuan terkait syarat ijazah atau surat keterangan penyetaraan pendidikan pasangan calon presiden dan wapres.

Seturut Pasal 18 ayat (1) huruf m PKPU 19/2023, bukti kelulusan sebagai syarat pencalonan capres dan cawapres berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

Lalu, Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 memuat pengecualian: bakal calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari luar negeri dibebaskan dari kewajiban melampirkan ijazah SLTA selama memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Hampir tiga tahun berselang, klausul itu menjadi salah satu pokok sengketa pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masalah riwayat pendidikan Gibran yang dijalaninya di luar negeri.

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026) malam, MK menyatakan permohonan pembatalan hasil Pilpres 2024 tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. MK juga menilai persoalan syarat pencalonan Gibran tidak lagi tepat diperiksa melalui mekanisme sengketa hasil pemilu setelah dia dilantik sebagai wakil presiden.

Namun, dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti otentik bahwa Gibran memiliki ijazah atau dokumen kelulusan luar negeri yang setara dengan ijazah jenjang SLTA di Indonesia.

Setelah palu MK diketuk, episentrum sengketa kini berpindah ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebanyak lima aduan etik resmi didaftarkan masyarakat ke meja DKPP. Aduan-aduan itu secara umum menuntut pertanggungjawaban seluruh komisioner KPU atas dugaan rekayasa regulasi pencalonan wakil presiden.

Pada Rabu (14/10/2026), koalisi pemohon sengketa MK resmi melangkah ke meja etik untuk melanjutkan persoalan PKPU 19/2023 yang belum tuntas di MK. Denny Indrayana cs mengadukan ketua dan seluruh anggota KPU ke DKPP atas dugaan pelanggaran etik berat dalam penyusunan dan penerapan aturan pencalonan.

Denny membeberkan empat pokok dugaan pelanggaran: penyelundupan Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 tanpa transparansi; ketidakprofesionalan KPU dalam memverifikasi surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran; penghambatan pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui pembatasan akses terhadap dokumen Sistem Informasi Pencalonan (Silon); serta pelanggaran sumpah jabatan dan asas pemilu yang jujur dan adil.

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, juga mencurigai ketentuan tersebut sebagai pasal selundupan. Pasalnya, ia tidak pernah dibahas ataupun disampaikan KPU dalam rapat dengar pendapat (RDP) konsultasi bersama DPR dan pemerintah pada September 2023.

“Pasal ayat itu aneh sekali dan kalau lihat nanti kronologisnya juga aneh. Tiba-tiba muncul di saat yang memang kami semuanya tidak menyangka itu akan masuk tiba-tiba tanpa ada penjelasan dan pemberitahuan,” kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (12/10/2026).

Doli mengatakan Komisi II telah menjadwalkan pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu mulai 2 November 2026, dengan penyelenggara pemilu menjadi salah satu pihak yang akan dipanggil. Pembahasan khusus mengenai polemik PKPU, kata dia, masih dapat disesuaikan.

Mantan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, lantas menepis tudingan pasal selundupan tersebut. Menurutnya, pembahasan draf aturan tersebut telah dihadiri dan disepakati oleh seluruh peserta rapat, termasuk Komisi II dan Bawaslu, tanpa adanya catatan keberatan.

MK nyatakan gugatan ijazah Gibran tidak dapat diterima

Ekspresi sejumlah pemohon usai mengikuti sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/agr

Terkait prahara di DKPP ini, Wakil Ketua KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Idham Holik, menegaskan pihaknya siap memberikan keterangan di persidangan DKPP.

“Sesuai Pasal 159 UU Nomor 7 Tahun 2017, KPU tentunya seperti yang sebelum-sebelumnya selalu menghormati persidangan DKPP,” kata Idham saat dihubungi Tirto, Kamis (15/10/2026).

“Di persidangan DKPP akan dijelaskan semuanya. Yang jelas, seluruh proses SOP dalam legal drafting Rancangan PKPU tersebut sudah ditempuh,” imbuhnya.

Idham juga meminta publik tidak tergesa-gesa menyimpulkan adanya manipulasi dalam penyusunan peraturan tersebut sebelum sidang etik DKPP tuntas.

Namun sebelum itu semua, apa sebenarnya dampak nyata dari penyeretan para wasit pemilu ini ke meja etik terhadap posisi politik Gibran maupun kelembagaan KPU sendiri?

Dampak bagi Gibran

Menurut pakar hukum tata negara sekaligus Guru Besar Ilmu Perundang-Undangan Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, pelaporan ke DKPP ini memang sudah sepatutnya dilakukan menyusul pengakuan Komisi II DPR bahwa pasal tersebut tidak pernah dibahas.

Namun, jika pertanyaannya adalah apakah putusan DKPP nanti bisa membatalkan keterpilihan Gibran, jawabannya secara hukum adalah tidak ada dampaknya.

“Apakah punya dampak ke Gibran atau pencalonan yang sudah diundangkan? Yang tentunya kalau dari sisi itu tidak ada dampaknya. Karena, Gibran maupun KPU yang ada ini hasil dari produk hukumnya, yakni berupa Peraturan KPU. Apalagi, kalau produk ini sudah diundangkan,” kata Aan kepada Tirto, Kamis (15/10/2026).

Aan menjelaskan peraturan yang telah diundangkan tetap berlaku sampai dicabut oleh lembaga yang berwenang atau dibatalkan melalui mekanisme pengujian peraturan perundang-undangan. Dalam kasus ini, PKPU dapat dicabut oleh KPU atau diuji materi di Mahkamah Agung.

“Jadi ya, meskipun salah dalam prosesnya, meskipun ada penyelundupan, ya itu tetap berlaku sepanjang nanti tidak dicabut atau dibatalkan,” ujar Aan.

Karena itu, jika dugaan penyelundupan terbukti di persidangan DKPP, konsekuensi yang paling langsung berada pada ranah etik komisioner yang bertanggung jawab atas proses penyusunan regulasi, bukan pembatalan otomatis status Gibran.

Lain itu, persoalan mengenai sah atau tidaknya prosedur pembentukan aturan dan persoalan keberlakuan aturan, kata Aan, merupakan dua perkara hukum yang berbeda.

Meski demikian, tidak adanya dampak langsung terhadap status Gibran bukan berarti pemeriksaan etik ini tidak memiliki konsekuensi politik. Justru pada titik inilah posisi KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu menjadi sorotan.

Gibran Rakabuming Raka

Gibran Rakabuming Raka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2026).

Titik Nadir Lembaga Penyelenggara Pemilu

Aan menilai, apabila DKPP membuktikan adanya penyelundupan pasal setelah konsultasi dengan DPR, perkara tersebut akan merusak legitimasi KPU.

Persoalannya bukan semata-mata keberadaan satu klausul dalam PKPU, melainkan dugaan bahwa prosedur pembentukan aturan tidak dijalankan secara transparan.

“Terhadap legitimasi KPU, tentunya akan sangat berpengaruh. Apalagi kalau memang betul terbukti itu adalah penyelundupan dan Komisi II DPR itu merasa tidak pernah membahas itu dalam forum konsultasi,” ujar Aan.

Dia menegaskan penegakan etik diperlukan untuk meminta pertanggungjawaban pihak yang terbukti memasukkan ketentuan tersebut setelah proses konsultasi.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal, memandang perkara ini dalam konteks persoalan kepercayaan publik yang lebih luas.

Bahkan menurutnya, andai pemilu dilaksanakan dengan komposisi KPU dan Bawaslu saat ini, tingkat kepercayaan masyarakat akan rendah.

“Kalau kita berbicara soal kepercayaan, tentu untuk saat ini seandainya pemilu dilaksanakan sekarang dan dengan KPU serta Bawaslu yang sekarang, maka rasanya kepercayaan publik itu akan sangat rendah. Kepercayaan publik kepada KPU periode saat ini itu sudah di titik nadir,” ujar Haykal kepada Tirto dalam kesempatan terpisah.

Karena itu, Haykal tidak hanya mendorong penindakan atas dugaan pelanggaran etik, tetapi juga meminta agar persoalan tersebut menjadi pertimbangan dalam seleksi penyelenggara pemilu untuk periode berikutnya.

Dia juga menyerukan agar komisioner yang terbukti bermasalah tidak kembali menduduki jabatan serupa pada Pemilu 2029.

“Catatan paling penting adalah bahwa komisioner KPU dan Bawaslu yang sekarang harus di-blacklist. Tidak boleh lagi mereka kemudian menduduki atau mencalonkan diri kembali sebagai anggota KPU maupun Bawaslu,” kata Haykal.

Seruan itu ditujukan kepada Presiden dan DPR yang berperan dalam proses seleksi dan penetapan komisioner.

Menurut Haykal, pihak yang terbukti terlibat dalam persoalan penyusunan PKPU 19/2023 semestinya tidak kembali mencalonkan diri karena rekam jejak mereka dapat semakin menggerus kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.

“Karena kinerjanya sudah terbukti buruk, terutama mereka yang ikut di dalam proses penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 itu, sehingga orang-orang yang terlibat di dalamnya sudah seharusnya dipastikan tidak bisa lagi mencalonkan diri. Karena apa? Karena mereka kerjanya buruk dan ketika mereka kembali masuk, maka kepercayaan itu juga akan ikut turun mengikuti mereka yang jelas-jelas bermasalah,” tegasnya.

Gedung KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU). FOTO/Istimewa

Dari Pintu Etik ke Pidana

Meski DKPP tidak berwenang menjatuhkan hukuman pidana ataupun membatalkan peraturan perundang-undangan, hasil sidang etiknya tetap dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum apabila pemeriksaan menemukan indikasi tindak pidana dalam proses penyusunan aturan.

“Kalau seandainya nanti DKPP menemukan bahwa ada indikasi atau dugaan pelanggaran hukum dalam proses penyelundupan pasal ini, misalnya ada suap atau ada pemerasan, nah ini tentunya nanti DKPP bisa merekomendasikannya kepada penegak hukum, bisa ke KPK, bisa ke Kejaksaan, atau bisa ke Polri,” terang Aan.

Setali tiga uang dengan Aan, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, juga menilai dugaan manipulasi regulasi demi kepentingan kekuasaan dapat ditelusuri melalui hukum pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana yang relevan.

“Jika terbukti permainan penyelundupan pasal ini berkaitan dengan uang atau transaksi, peristiwa ini bisa didekati dengan penerapan UU Tipikor. Sekalipun peristiwanya sudah berlalu, tapi belum kedaluwarsa,” ujar Fickar saat dihubungi, Selasa (13/10/2026).

Bagi publik, perkara ini pada akhirnya menjadi ujian untuk mengungkap apa yang sesungguhnya terjadi dalam proses penyusunan PKPU 19/2023. Aan menilai, pemeriksaan etik penting untuk memastikan apakah benar terjadi penyelundupan pasal dan siapa yang harus bertanggung jawab.

Jika terbukti, putusan DKPP diharapkan tidak berhenti sebagai sanksi bagi komisioner yang bersangkutan, tetapi juga menjadi pelajaran bagi penyelenggara pemilu dalam menyusun regulasi.

"Kalau terjadi betul ada penyelundupan dan itu nanti diputus oleh Komisi Etik siapa yang bersalah dan dikenakan sanksi, itu akan baik sebagai pelajaran bagi KPU ke depan agar tidak sembarangan dalam membuat peraturan," ujar Aan memungkaskan.

Baca juga artikel terkait IJAZAH GIBRAN atau tulisan lainnya dari Khizbulloh Huda

tirto.id - News Plus
Reporter: Khizbulloh Huda
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Fadrik Aziz Firdausi