tirto.id - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur, menewaskan empat petugas dan relawan yang berupaya memadamkan api pada Kamis (15/10/2026). Dua orang lainnya mengalami luka bakar serius dan dirujuk ke RSUD dr. Soetomo, Surabaya, untuk mendapatkan perawatan intensif.
Insiden ini menempatkan keselamatan personel sebagai salah satu aspek yang perlu dievaluasi dalam penanganan karhutla. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui bagaimana risiko kebakaran dinilai, bagaimana petugas menghadapi perubahan arah angin, serta bagaimana keputusan operasional diambil ketika kondisi lapangan membahayakan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, mengatakan, penerapan prosedur keselamatan dan keputusan operasional dalam insiden Bromo akan menjadi bagian dari evaluasi bersama pihak terkait.
“Untuk kejadian ini, penerapan prosedur keselamatan dan keputusan operasional di lapangan akan menjadi bagian dari evaluasi bersama pihak terkait,” kata Ristianto kepada Tirto, Jumat (16/10/2026).
Ristianto menjelaskan, laporan sementara menunjukkan perubahan arah angin yang cepat menyebabkan kobaran api mengarah ke punggungan tempat sejumlah personel berada.
“Laporan sementara menyebutkan adanya perubahan arah angin yang cepat sehingga kobaran api mengarah ke punggungan tempat sejumlah personel berada. Kronologi tersebut masih perlu didalami secara menyeluruh,” ujarnya.
Kronologi petugas dan relawan terjebak api
Berdasarkan keterangan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Probolinggo, Oemar Sjarief, titik api pertama kali terpantau sekitar pukul 09.00 WIB pada Kamis (15/10/2026). Kebakaran terjadi di lereng Pusung Lingker, Desa Ngadirejo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.
Sekitar pukul 10.20 WIB, personel gabungan dari TNBTS bersama relawan yang merupakan karyawan hotel setempat bergerak menuju lokasi kebakaran untuk melakukan pemadaman.
"Pada Kamis (15/10) pukul 09.00 WIB terpantau titik api di lereng Pusung Lingker wilayah Desa Ngadirejo. Kemudian pukul 10.20 WIB personel gabungan dari TNBTS (Taman Nasional Bromo Tengger Semeru) bersama relawan dari karyawan Artotel menuju titik api yang terbakar itu," kata Oemar, Jumat (16/10/2026), sebagaimana dilansir Antara.
Kemudian, Sekitar pukul 13.30 WIB, api dilaporkan semakin besar akibat tiupan angin kencang. Sejumlah petugas dan relawan yang berada di lokasi meminta pertolongan karena terjebak kobaran api dan kepulan asap pekat.
Menurut Oemar, sekitar pukul 14.29 WIB petugas berupaya menerobos api dan asap untuk menjangkau rekan-rekan mereka. Enam korban ditemukan di lokasi. Tiga orang meninggal dunia, sedangkan tiga lainnya mengalami luka bakar.
Ketiga korban luka dievakuasi menuju Puskesmas Sukapura sekitar pukul 14.35 WIB. Sementara itu, Tim Inafis Polres Probolinggo tiba di tempat kejadian perkara sekitar pukul 16.17 WIB untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Tiga jenazah korban yang meninggal di lokasi dievakuasi menuju Bukit Mentigen, Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, sekitar pukul 17.00 WIB. Selanjutnya, jenazah dibawa ke RSUD Tongas, Kabupaten Probolinggo, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Jumlah korban meninggal bertambah menjadi empat orang setelah seorang petugas TNBTS yang mengalami luka bakar serius, meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Tongas pada Kamis malam.
"Tepat pukul 18.59 WIB satu orang yang mengalami luka bakar meninggal di RSUD Tongas dan selanjutnya dua korban yang mengalami luka bakar serius dirujuk ke RSUD dr Soetomo Surabaya untuk mendapatkan perawatan secara intensif," ujar Oemar.
Dua korban lainnya, yakni Munawi dari Masyarakat Peduli Api dan Suraji yang merupakan petugas keamanan hotel setempat, dirujuk ke RSUD dr. Soetomo, Surabaya.
Empat korban meninggal dunia adalah Sukaris, Wisnu Yuda Pratama, Sefriel Ardiansyah, dan Hendra Rony Wagiyatna. Tiga korban pertama meninggal di lokasi kebakaran, sedangkan Hendra meninggal setelah mendapatkan perawatan medis.
Ristianto mengatakan penanganan korban luka dan pendampingan keluarga menjadi perhatian Kementerian Kehutanan. Balai Besar TNBTS terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, aparat terkait, dan pihak lainnya untuk menangani dampak insiden.
“Kami menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya empat petugas dan mitra pemadaman dalam peristiwa di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Kami menghormati pengabdian mereka dan turut merasakan kehilangan yang mendalam bersama keluarga korban. Penanganan korban luka serta pendampingan keluarga menjadi perhatian utama kami,” kata Ristianto.
Menguji penerapan standar keselamatan
Gugurnya empat petugas dan mitra pemadaman di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru menjadi perhatian terhadap penerapan prosedur keselamatan dalam operasi pemadaman karhutla. Evaluasi diperlukan untuk mengetahui bagaimana risiko di lapangan diantisipasi, kesiapan perlengkapan personel, hingga pengambilan keputusan ketika kondisi berubah dan membahayakan petugas.
Ristianto menjelaskan, prosedur keselamatan dalam operasi pemadaman mencakup penilaian kondisi medan, cuaca, dan perilaku api. Persiapan juga meliputi pengarahan sebelum penugasan, kesiapan alat pelindung diri dan peralatan, pembagian tugas, komunikasi yang jelas, serta penentuan jalur evakuasi dan lokasi aman.
Menurutnya, keputusan operasional perlu menyesuaikan kondisi yang dihadapi petugas. Apabila situasi membahayakan, personel harus ditarik ke lokasi aman dan strategi pemadaman disesuaikan.
“Apabila kondisi membahayakan, personel perlu ditarik ke lokasi aman dan strategi pemadaman disesuaikan,” ujarnya.
Ristianto juga menekankan pentingnya koordinasi ketika relawan dilibatkan dalam operasi. Keterlibatan mereka perlu berada di bawah koordinasi penanggung jawab operasi dengan mempertimbangkan kemampuan serta kesiapan perlengkapan.
“Keterlibatan relawan juga harus terkoordinasi dengan penanggung jawab operasi dan mempertimbangkan kemampuan serta kesiapan perlengkapannya,” kata Ristianto.

Kesiapan alat pelindung diri dan peralatan pemadaman juga perlu diperiksa, begitu pula dengan ketersediaan sarana komunikasi darurat, jalur evakuasi, dan kemampuan personel menghadapi kebakaran di medan yang sulit.
Risiko keselamatan dalam operasi pemadaman kebakaran tidak hanya berkaitan dengan kondisi api dan medan, tetapi juga kemampuan personel untuk bekerja dalam situasi berbahaya. Studi dari Cuenca-Lozano dan Ramírez-García dalam artikel Occupational Hazards in Firefighting: Systematic Literature Review pada 2023 mengulas berbagai bahaya pekerjaan pemadam kebakaran dan dampaknya terhadap kesehatan.
Penelitian tersebut mengidentifikasi sejumlah risiko, antara lain bahaya fisik dan mekanis, paparan zat berbahaya, serta tekanan psikologis. Kelelahan dan stres panas (heat stress) menjadi perhatian karena dapat memengaruhi fungsi kognitif dan kemampuan mengambil keputusan.
Kondisi itu relevan untuk memahami tantangan operasi pemadaman di medan terbuka, meski temuan penelitian tersebut tidak secara khusus mengkaji insiden kebakaran di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Peneliti juga menyoroti pentingnya sistem manajemen keselamatan yang tidak berhenti pada penyediaan alat pelindung diri. Upaya pencegahan perlu mencakup pengaturan waktu istirahat, kecukupan personel untuk mendukung rotasi kerja, pelatihan, serta pembentukan budaya keselamatan. Dalam operasi pemadaman, aspek tersebut perlu berjalan bersama penilaian risiko dan pemantauan perubahan kondisi di lapangan.
Temuan mengenai persepsi risiko pada petugas sukarela juga menjadi salah satu aspek yang dibahas dalam kajian tersebut. Hal ini dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan pelatihan dan koordinasi relawan, tanpa mengasumsikan bahwa relawan yang terlibat dalam insiden Bromo memiliki persepsi risiko yang rendah.
Dalam insiden Bromo, penerapan prosedur keselamatan, kesiapan perlengkapan, pembagian tugas, dan keputusan operasional tetap perlu diperiksa berdasarkan hasil evaluasi pihak terkait.
Kajian ini memperkuat pentingnya evaluasi sistem keselamatan setelah kecelakaan kerja. Evaluasi tidak hanya mengidentifikasi rangkaian kejadian, tetapi juga menilai apakah pengendalian risiko, pelatihan, perlengkapan, dan pengorganisasian personel telah memadai untuk menghadapi bahaya yang muncul selama pemadaman.
Tanggung jawab institusi dan perlindungan relawan
Pengamat ketenagakerjaan sekaligus Direktur Policy Research Center (Porec), Arif Novianto, menilai perlindungan bagi pekerja di sektor berisiko tinggi tidak cukup diukur dari keberadaan regulasi. Menurutnya, pelaksanaan aturan dan kemampuan institusi memastikan keselamatan orang-orang yang menjalankan tugas merupakan persoalan yang perlu diperiksa.
“Perlindungan pekerja di sektor berisiko tinggi sebenarnya sudah memiliki dasar hukum, misalnya melalui regulasi K3 dan jaminan kecelakaan kerja. Tapi persoalannya bukan hanya ada atau tidaknya aturan, melainkan sejauh mana aturan itu dijalankan dan mampu melindungi pekerja,” kata Arif kepada Tirto, Jumat (16/10/2026).
Arif menilai keselamatan kerja seharusnya menjadi tanggung jawab utama institusi yang mengorganisasikan pekerjaan, bukan sekadar pemenuhan administrasi. Pencegahan kecelakaan perlu menjadi prioritas sejak sebelum penugasan, terutama untuk pekerjaan yang menghadapi risiko tinggi.
“Kita sering melihat keselamatan kerja diperlakukan sebagai urusan administratif, padahal seharusnya menjadi tanggung jawab utama institusi yang mengorganisasikan pekerjaan. Apalagi dalam pekerjaan berisiko tinggi, pencegahan kecelakaan harus jadi prioritas, bukan baru dievaluasi setelah ada korban,” ujarnya.
Menurut Arif, institusi perlu memastikan ketersediaan alat keselamatan, pelatihan, prosedur kerja, dan jaminan sosial bagi seluruh orang yang ditugaskan. Dalam pemadaman karhutla, kesiapan tersebut perlu disesuaikan dengan risiko yang dihadapi personel di lapangan.
Arif juga menyoroti perbedaan status kerja antara pegawai, tenaga honorer, pekerja kontrak, dan relawan. Perbedaan status hukum tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan kebutuhan keselamatan orang-orang yang menghadapi risiko serupa.
“Mereka mungkin memiliki status hukum yang berbeda, tapi ketika menghadapi risiko yang sama di lapangan, kebutuhan perlindungannya juga harus diperhitungkan secara serius,” kata Arif.
Ia mengatakan, institusi perlu memastikan bahwa setiap orang yang dikerahkan memahami prosedur kerja dan memiliki perlengkapan yang sesuai. Status relawan, menurutnya, tidak boleh menjadi celah untuk mengalihkan risiko pekerjaan kepada individu.
“Di sini penting untuk melihat apakah institusi sudah memastikan ketersediaan alat keselamatan, pelatihan, prosedur kerja, dan jaminan sosial bagi semua orang yang ditugaskan. Jangan sampai status relawan, misalnya, justru menjadi celah bagi institusi untuk mengalihkan risiko kepada individu,” ujarnya.
Arif menilai tanggung jawab institusi setelah kecelakaan kerja yang menimbulkan korban jiwa tidak semestinya berhenti pada pemberian santunan. Pemeriksaan juga perlu mencakup pemenuhan prosedur keselamatan, kemungkinan kelalaian, dan efektivitas sistem perlindungan pekerja.
“Kalau terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan korban jiwa, tanggung jawab institusi tidak semestinya berhenti pada pemberian santunan. Perlu dilihat apakah prosedur keselamatan sudah dipenuhi, apakah ada kelalaian, dan apakah sistem perlindungan pekerja berjalan sebagaimana mestinya,” kata Arif.
Ia menambahkan, bahwa keluarga korban tetap perlu mendapatkan santunan dan manfaat jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pemberian manfaat tersebut perlu berjalan beriringan dengan evaluasi terhadap penyebab kecelakaan dan pertanggungjawaban institusional.
“Keluarga korban wajib memperoleh hak atas santunan dan manfaat jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, yang juga penting adalah pertanggungjawaban institusional dan evaluasi atas penyebab kecelakaan agar kejadian serupa tidak berulang,” ujarnya.
Arif menyarankan agar kecelakaan kerja tidak langsung dipandang sebagai musibah individual tanpa memeriksa sistem yang mengatur pekerjaan. Evaluasi perlu melihat kemungkinan adanya persoalan dalam pengorganisasian kerja dan pengelolaan risiko, dengan tetap mengacu pada fakta yang ditemukan.
“Jangan sampai setiap kecelakaan hanya dipandang sebagai musibah individual, padahal bisa jadi ada persoalan sistemik dalam pengorganisasian kerja dan pengelolaan risiko,” katanya.
Menurut Arif, negara tidak cukup hanya menyusun regulasi. Pengawasan harus berjalan dan setiap institusi perlu bertanggung jawab atas keselamatan orang-orang yang bekerja di bawah pengorganisasiannya.
“Kebijakan ketenagakerjaan perlu bergeser dari pendekatan yang hanya berfokus pada kepatuhan administratif menuju perlindungan substantif. Artinya, negara tidak cukup hanya membuat regulasi, tapi juga harus memastikan pengawasan berjalan, pelanggaran ditindak, dan setiap institusi bertanggung jawab atas keselamatan orang yang bekerja di bawah pengorganisasiannya,” ujarnya.
Arif juga mengingatkan, perlindungan perlu menjangkau pekerja dengan beragam status, termasuk mereka yang berada di luar hubungan kerja formal. Menurutnya, risiko pekerjaan tidak boleh begitu saja dibebankan kepada individu atau keluarga korban.
“Secara lebih mendasar, kita perlu mengkritisi kecenderungan institusi untuk mengambil manfaat dari tenaga dan keberanian pekerja, tapi tidak selalu diikuti tanggung jawab yang sepadan terhadap keselamatan mereka. Risiko pekerjaan tidak boleh dibebankan begitu saja kepada individu, apalagi kepada keluarga korban,” kata Arif.
Upaya pemerintah mencegah kebakaran berulang
Evaluasi keselamatan operasi perlu berjalan bersamaan dengan pencegahan karhutla. Bupati Probolinggo, Muhammad Haris, menyebut kebakaran di kawasan Gunung Bromo hampir terjadi setiap tahun, meski sebelumnya belum pernah menimbulkan korban jiwa seperti insiden kali ini.
"Tragedi tersebut menjadi perhatian serius karena kebakaran hutan di kawasan Bromo yang sebelumnya kerap terjadi kini merenggut korban jiwa. Selama ini, kebakaran hutan di Bromo meskipun sering terjadi, belum pernah menelan korban jiwa, namun kini ada korban jiwa dan itu bukan masalah sepele,” ujar Harris mengutip dari Antara, Jumat (16/10/2026).
Haris mengimbau masyarakat tidak membakar lahan untuk membuka atau membersihkan area pertanian, karena pembakaran lahan berisiko memicu api meluas hingga mengancam keselamatan warga dan permukiman. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan cara tersebut demi menghemat biaya pembersihan lahan.
"Tindakan tersebut dapat memicu kebakaran yang meluas dan membahayakan keselamatan manusia. Jangan pernah membakar kawasan atau lahan pertanian hanya untuk meminimalisir biaya pembersihan lahan," kata Haris.

Pemkab Probolinggo juga meminta masyarakat tidak mencoba memadamkan api tanpa didukung peralatan dan perlengkapan keselamatan yang memadai.
Mengingat, Ristianto mengatakan mitigasi kebakaran di kawasan Bromo perlu mencakup patroli dan deteksi dini di lokasi rawan, terutama di perbatasan kawasan dengan aktivitas masyarakat. Edukasi mengenai pencegahan penggunaan api, kesiapan personel dan peralatan, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat sekitar juga menjadi bagian dari upaya tersebut.
“Untuk mencegah kebakaran berulang di Bromo, penguatan mitigasi perlu mencakup patroli dan deteksi dini pada lokasi rawan, terutama di perbatasan kawasan dengan aktivitas masyarakat, edukasi pencegahan penggunaan api, kesiapan personel dan peralatan,serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat sekitar,” kata Ristianto.
Ia menambahkan, penanganan kebakaran tidak cukup berhenti ketika kobaran api berhasil dipadamkan. Pendinginan dan pemeriksaan ulang diperlukan untuk memastikan tidak ada sisa bara yang dapat memicu kebakaran kembali.
“Setelah pemadaman, pendinginan dan pemeriksaan ulang juga penting untuk memastikan tidak ada sisa bara yang dapat memicu api kembali,” ujarnya.
Menurut Ristianto, upaya pencegahan harus berjalan bersama penguatan kesiapsiagaan dan keselamatan petugas. Artinya, selain menekan potensi munculnya titik api, pengelola kawasan dan pihak yang terlibat juga perlu memastikan kesiapan menghadapi keadaan darurat apabila kebakaran kembali terjadi.
Kementerian Kehutanan menyatakan Balai Besar TNBTS terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, aparat terkait, dan pihak lainnya untuk menangani korban serta mendampingi keluarga.
Insiden Bromo memperlihatkan pentingnya menempatkan keselamatan personel sebagai bagian utama dalam penanganan karhutla. Keberhasilan operasi tidak cukup diukur dari kemampuan mengendalikan api, tetapi juga dari kesiapan menghadapi perubahan kondisi lapangan, perlindungan terhadap petugas dan relawan, serta kepastian bahwa setiap risiko dikelola secara memadai.
Evaluasi perlu terus dilakukan dalam memastikan prosedur keselamatan diterapkan, kesiapan personel sesuai dengan risiko, dan perlindungan bagi petugas maupun relawan tidak berhenti pada penanganan setelah insiden terjadi. Insiden karhutla di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dapat menjadi pembelajaran untuk ke depannya.

Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































