tirto.id - Pemerintah Singapura melalui Badan Lingkungan Hidup Nasional (NEA) mengeluarkan Preventive Measure Notice (notis tindakan pencegahan) kepada tujuh perusahaan di Indonesia yang lahan konsesinya diduga berkaitan dengan kebakaran penyebab kabut asap lintas batas. Berikut daftar 7 perusahaan yang sedang diselidiki tersebut.
Pengumuman tersebut disampaikan Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, pada Jumat, 16 Oktober 2026. Langkah ini diambil setelah penyelidikan otoritas Singapura menemukan indikasi asap dari kebakaran di lahan yang dikelola perusahaan-perusahaan tersebut telah bergerak menuju Singapura.
"Kami akan terus memantau situasi serta tanggapan perusahaan-perusahaan tersebut terhadap pemberitahuan ini, jika memang diperlukan," ujar Grace dikutip CNA, Jumat (16/10/2026).
Tujuh perusahaan itu bergerak di sektor kehutanan dan perkebunan kayu, dengan wilayah operasi yang terutama berada di Sumatra Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.
Pengumuman tersebut muncul sehari setelah Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong meminta perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas karhutla di Indonesia ditelusuri dan ditindak sesuai hukum apabila terbukti menyebabkan atau berkontribusi terhadap kabut asap lintas batas.
Dalam pernyataan di media sosial pada Kamis (15/10/2026), Wong mengatakan pemerintah Singapura tengah mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang mungkin bertanggung jawab.
Ia menyebut Singapura dapat mengambil tindakan berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act) dan menjajaki langkah bersama dengan negara lain.
Wong menegaskan bahwa meskipun Singapura tidak dapat mengendalikan cuaca, arah angin, maupun aktivitas di luar wilayahnya, pemerintah akan berupaya melindungi masyarakat sekaligus bekerja sama dengan negara tetangga untuk menangani akar penyebab kabut asap.
Daftar 7 Perusahaan yang Mendapat Notifikasi Singapura terkait Karhutla
Berdasarkan pengumuman NEA pada 16 Oktober 2026, berikut tujuh perusahaan yang menerima notifikasi pencegahan terkait kebakaran yang berpotensi menyebabkan kabut asap lintas batas:
- PT Bumi Andalas Permai
- PT Bumi Mekar Hijau
- PT Paramitra Mulia Langgeng
- PT Sumatra Alam Anugerah
- PT SBA Wood Industries
- PT Hutan Lestari Raya
- PT Bangkanesia
Melalui notifikasi tersebut, NEA meminta setiap perusahaan mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk memadamkan api atau mencegah kebakaran meluas di lahan yang dimiliki maupun ditempati perusahaan. Perusahaan juga diminta menghentikan aktivitas pembakaran di lahan tersebut atau tidak memulai kegiatan pembakaran baru.
Selain itu, setiap perusahaan diwajibkan menyampaikan rencana tindakan kepada NEA. Rencana tersebut harus menjelaskan langkah yang akan dilakukan untuk memadamkan kebakaran di lahan mereka sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.
Grace Fu mengatakan pemerintahnya akan terus menyelidiki perusahaan yang ditemukan bertanggung jawab atas kabut asap lintas batas yang berdampak ke Singapura. Menurutnya, notifikasi tambahan dapat diberikan kepada perusahaan lain apabila terdapat indikasi keterkaitan dengan kebakaran yang menyebabkan kabut asap lintas negara.
NEA juga akan memantau tanggapan perusahaan terhadap notifikasi tersebut. Jika diperlukan, pemerintah Singapura dapat mempertimbangkan langkah penegakan hukum lain berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act, termasuk kemungkinan denda atau tuntutan hukum.
Profil Singkat Perusahaan
Berdasarkan laporan CNA, Jumat (16/10/2026), kegiatan usaha tujuh perusahaan tersebut terutama terkonsentrasi di Sumatra Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.
1. PT Bumi Andalas Permai
PT Bumi Andalas Permai menjalankan usaha hutan tanaman industri di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan. Berdasarkan dasbor keberlanjutan Asia Pulp & Paper (APP) yang dikutip CNA, luas konsesi perusahaan ini dilaporkan sekitar 190.000 hektare.
Perusahaan tersebut juga disebut sebagai salah satu pemasok APP, yang merupakan bagian dari Sinar Mas Group.
2. PT Bumi Mekar Hijau
PT Bumi Mekar Hijau juga mengelola konsesi kehutanan di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan. Luas konsesinya dilaporkan mencapai sekitar 250.000 hektare.
Perusahaan ini pernah menjadi objek gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia pada 2015 terkait dugaan sengaja menyebabkan kebakaran di lahan gambut.
3. PT Paramitra Mulia Langgeng
PT Paramitra Mulia Langgeng tercatat memperoleh konsesi hutan tanaman industri di Sumatra Selatan, sebagaimana disebut dalam laporan audit sertifikasi kehutanan pada 2018.
Pada 2025 perusahaan ini terseret dalam perkara korupsi dan suap yang berkaitan dengan perizinan pengelolaan hutan di Lampung.
4. PT Sumatra Alam Anugerah
PT Sumatra Alam Anugerah dilaporkan terlibat dalam pengelolaan hutan tanaman industri di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan.
5. PT SBA Wood Industries
PT SBA Wood Industries menjalankan kegiatan perkebunan kayu di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan. Perusahaan ini juga disebut sebagai pemasok APP, bagian dari Sinar Mas Group.
6. PT Hutan Lestari Raya
PT Hutan Lestari Raya termasuk perusahaan yang memperoleh izin hutan tanaman industri di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
7. PT Bangkanesia
PT Bangkanesia juga dilaporkan memiliki izin hutan tanaman industri di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Singapura Siap Bantu Indonesia Tangani Karhutla
Selain melakukan penyelidikan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga bertanggung jawab, pemerintah Singapura menyatakan siap membantu Indonesia menangani kebakaran hutan dan lahan.
Grace Fu mengatakan pemerintahnya telah menjalin komunikasi dengan pihak Indonesia selama beberapa bulan terakhir dan sebelumnya telah menawarkan dukungan untuk upaya pemadaman.
Pada Jumat, 16 Oktober 2026, Fu kembali menghubungi Menteri Lingkungan Hidup Indonesia, Mohammad Jumhur Hidayat, untuk menawarkan bantuan sipil dalam pemadaman kebakaran. Bantuan yang ditawarkan juga mencakup langkah lain, seperti modifikasi cuaca atau cloud seeding, apabila dinilai sesuai dengan kebutuhan Indonesia.
Fu mengatakan Singapura memahami tantangan yang dihadapi Indonesia dan bersedia memberikan bantuan yang dibutuhkan.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































