Menuju konten utama
Flash News

Manajer WO Jadi Tersangka Kebakaran di Bukit Teletubbies Bromo

Polres Probolinggo menetapkan seorang manajer wedding organizer (WO) berinisal AP (41) sebagai tersangka kasus kebakaran di Bukit Teletubbies Bromo.

Manajer WO Jadi Tersangka Kebakaran di Bukit Teletubbies Bromo
Arsip foto - Personel gabungan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) pada saat melakukan proses pemadaman api di area savana, di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (30/8/2023). ANTARA/HO-BB TNBTS/pri.

tirto.id - Polres Probolinggo menetapkan seorang manajer wedding organizer (WO) berinisal AP (41) sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Bukit Teletubbies Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

"Usai dilaksanakan serangkaian pemeriksaan terhadap enam orang yang kami tangkap, satu orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup, sehingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," kata Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana dikutip dari Antara, Jumat (8/9/2023).

Blok Savana Watangan atau area Bukit Teletubbies di Gunung Bromo terbakar sejak Rabu (6/9/2023) sekitar Pukul 11.30 WIB karena kelalaian pengunjung yang menyalakan suar (flare) asap saat foto prewedding.

"Memang benar bahwa kebakaran di Bukit Teletubbies karena salah satu dari lima flare asap meletus saat dinyalakan, sehingga mengeluarkan percikan api yang akhirnya membakar rumput kering di padang savana tersebut," kata Wisnu..

Akibat kebakaran itu, pengelola TNBTS segera melapor ke Polsek Sukapura. Kapolsek beserta anggotanya langsung mendatangi area Bukit Telettubies guna membantu proses pemadaman serta menangkap enam orang yang terlibat dalam kegiatan foto prewedding tersebut.

"Setelah kami meminta keterangan dari enam orang itu, kami menetapkan AP (41), warga Kabupaten Lumajang yang merupakan manajer wedding organizer itu sebagai tersangka dalam kasus Karhutla di Bukit Teletubbies," katanya.

Saat memasuki kawasan TNBTS, manajer WO tersebut tidak memilik Surat Izin Memasuki Kawasan KonservasI (Simaksi) sehingga menyalahi aturan.

"Dengan adanya kejadian kebakaran itu, kami sangat menyayangkan karena banyak pihak yang dirugikan. Kami tentunya sangat serius dalam menindak tegas para pelaku yang melakukan pembakaran baik hutan maupun lahan," ujarnya.

Tersangka dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf d jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 188 KUHP. Ancaman hukumannya berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Sementara Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I TNBTS Didit Sulistyo mengimbau kepada seluruh pelaku jasa wisata, maupun pengunjung di kawasan Bromo Tengger Semeru agar menjaga perilakunya dan tidak membawa barang yang berpotensi menyebabkan kebakaran.

Baca juga artikel terkait KEBAKARAN GUNUNG BROMO

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan