tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua terdakwa perkara dugaan suap pengadaan smartboard dan chromebook kepada sejumlah pejabat Muara Enim, Sumatra Selatan, yaitu Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi.
Fika Nur Alawi adalah Direktur PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA), sementara Cory Erin Hardmenjabat sebagai marketing PT MSA.
Terdakwa Fika dituntut 2 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp150 juta dengan catatan dikurung pidana 70 hari jika tidak dibayar.
Sementara, terdakwa Cory dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
Dalam perkara ini, JPU KPK menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fika Nur Alawi dengan pidana selama 2 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp150 juta dan terdakwa Cory Erin Hardi dengan pidana selama 2 tahun perkara dan denda Rp200 juta," ungkap JPU KPK, Eko Wahyu, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (19/10/2026).
Berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, dan alat bukti, JPU menilai kedua terdakwa terbukti memberikan suap kepada sejumlah penyelenggara negara dengan kerugian negara Rp13, 15 miliar. Suap itu berkaitan dengan kepentingan PT MSA dalam proyek smartboard dan chromebook untuk SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim tahun anggaran 2025.
Usai mendengar tuntutan, kedua terdakwa akan mempersiapkan nota pembelaan yang akan disampaikan pada persidangan pekan depan. Sidang ini dipimpin majelis hakim yang diketuai Fatimah.
Usai sidang, JPU KPK, Eko Wahyu, mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik terkait empat perusahaan yang berafiliasi dengan PT MSA dan sejumlah pihak lain yang disebut-sebut dalam persidangan. Tidak menutup kemungkinan pengembangan dilakukan untuk mengungkap temuan baru.
"Fakta-fakta sidang sudah kami koordinasikan dengan penyidik untuk pengembangan," kata Eko.
Dalam dakwaan diketahui kedua terdakwa diduga memberikan uang dan barang kepada sejumlah penyelenggara negara untuk mengatur proses pengadaan dua barang itu melalui sistem katalog elektronik atau e-katalog. Total pemberian suap mencapai Rp13,15 miliar.
JPU juga mendakwa adanya dugaan pemberian satu kemeja batik senilai Rp700 ribu dan satu unit laptop Lenovo Legion 5. Sejumlah nama disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang diduga penerima suap, antara lain Edison selaku Bupati Muara Enim, Rusdi Hairullah sebagai Kepala Disdikbud Muara Enim, Abi Nurwardani sebagai Kepala Bidang SD, dan Karmidi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Suap itu diawali pertemuan Cory dengan Abi dan Karmidi di Jakarta pada November 2024 yang kemudian berlanjut dengan pertemuan pada awal Februari 2025. Dalam pertemuan berkembang menjadi pembahasan mengenai commitment fee.
Besaran commitment fee sekitar 10 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak. Pembagiannya masing-masing sebesar 5 persen untuk Edison, 3 persen untuk Rusdi, 1 persen untuk Abi, dan 1 persen untuk Karmidi.
Sebelum proses pengadaan berjalan, terdakwa Cory dan Fika telah memberikan uang sebesar Rp400 juta melalui Abi Nurwardani. Uang tersebut diduga diberikan agar pihak-pihak terkait mengarahkan pengadaan kepada PT MSA atau empat perusahaan yang terafiliasi.
Untuk pengadaan smartboard tingkat SD, PT My Icon Technology (PT MIT) mendapatkan paket senilai Rp31.364.900.000. PT Metadata Solusi Teknologi (PT META) mendapatkan paket pengadaan smartboard tingkat sekolah SMP senilai Rp7.795.900.000.
Paket pengadaan chromebook tingkat SD diberikan kepada PT HIT Pentabenua dengan nilai Rp21.219.600.000 dan tingkat SMP diberikan kepada PT Solusi Kerja Cerdas (PT SKC) senilai Rp2.480.220.000. Totap pengadaan empat paket tersebut sebesar Rp62,86 miliar.
Penulis: Irwanto
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































