Menuju konten utama

Sidang Korupsi Smart Board: Bupati Muara Enim Dapat Fee Rp3,3 M

Di persidangan perdana korupsi smart board dan chromebook, terungkap asal muasal suap kepada Bupati Muara Enim nonaktif, Edison dan jajarannya.

Sidang Korupsi Smart Board: Bupati Muara Enim Dapat Fee Rp3,3 M
Sidang perdana dugaan suap oleh dua kontraktor terhadap pejabat dan Bupati Muara Enim nontaktif di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu (2/9/2026). FOTO/Irwanto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pengadilan Tipikor Palembang menggelar sidang perdana perkara dugaan suap pengadaan smart board dan chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Sumatra Selatan, Rabu (2/9/2026).

Sidang menghadirkan dua terdakwa selaku kontraktor. Kedua terdakwa adalah Fika Nur Alawi selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi (MSA) dan Cory Erin Hardi sebagai staf marketing di perusahaan itu. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Fatimah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan secara detail. Terungkap asal muasal terjadinya suap kepada Bupati Muara Enim nonaktif, Edison dan sejumlah pejabat di kabupaten itu.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut dugaan suap bernula saat terdakwa Cory bertemu dengan PPK Karmidi dan Kepala Bidang SD Disdikbud Muara Enim, Abi Nurwardani, di Jakarta pada November 2024. Pertemuan kembali dilakukan pada awal Februari 2025.

Awal pertemuan membahas survei barang milik PT MSA dan PT Complus Sistem Solusi (CSS). Namun, pembahasan antara mereka berkembang ke arah commitment fee sekitar 10 persen setelah dikurangi pajak dalam proyek pengadaan yang dimenangkan perusahaan itu.

Selanjutnya, mereka menyepakati besaran commitment fee bagi orang-orang yang bakal menerimanya. Untuk Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, ditetapkan lima persen, tiga persen bagi Kepala Disdikbud, Rusdi Hasrullah, serta Abi Nurwardani dan Karmidi masing-masing menerima 1 persen.

Pemberian fee itu bertujuan agar para pejabat mengatur proses pengadaan melalui metode e-katalog sehingga perusahaan-perusahaan yang berafiliasi dengan PT MSA dan PT CSS mendapatkan paket pekerjaan, salah satunya pengadaan smart board dan chromebook.

Perusahaan yang digunakan dalam pengadaan tersebut yakni PT My Icon Technology (PT MIT), PT Metadata Solusi Teknologi (PT META), PT HIT Pentabenua, dan PT Solusi Kerja Cerdas (PT SKC).

Sebelum proses pengadaan berlangsung, terdakwa Cory dan Fika telah memberikan uang sebesar Rp400 juta melalui Abi Nurwardani. Pemberian dilakukan melalui penyerahan tunai dan transfer melalui pihak lain.

"Uang tersebut diduga diberikan agar para pejabat terkait menunjuk PT MSA, PT CSS atau perusahaan yang berafiliasi dengan kedua perusahaan tersebut mendapatkan proyek," ungkap JPU.

Kemudian tersangka Cory memberikan brosur produk Magic Interactive Display 86 inci 4K kepada pihak terkait. Produk tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Selanjutnya, seorang pegawai Disdikbud Muara Enim diperintahkan mencari toko atau vendor smart board dan chromebook melalui akun e-katalog milik Karmidi. Namun, JPU menyebut Cory dan Fika kemudian memberikan data yang diperlukan dalam proses pengadaan.

"Terdakwa Cory dan Fika kemudian memberikan data berupa spesifikasi, jumlah barang, harga tayang, harga negosiasi hingga tautan perusahaan yang akan dipilih," kata JPU.

Dari proses tersebut, empat paket pengadaan kemudian berjalan dengan total nilai kontrak sekitar Rp62,86 miliar. PT MIT mendapatkan paket smart board SD dengan nilai kontrak Rp31.364.900.000, PT MIT mendapatkan paket smart board SD dengan nilai kontrak Rp31.364.900.000, dan PT META memenangkan pengadaan smart board SMP senilai Rp7.795.900.000.

Sementara, pengadaan chromebook SD dimenangkan PT HIT Pentabenua dengan nilai kontrak Rp21.219.600.000, chromebook SMP dimenangkan PT SKC dengan nilai kontrak Rp2.480.220.000. Total proyek tersebut sebesar Rp62,86 miliar.

Setelah perusahaan-perusahaan tersebut mendapatkan kontrak, JPU mengungkap adanya pemberian uang secara bertahap kepada pihak-pihak terkait. Terdakwa Cory dan Fika disebut merealisasikan commitment fee melalui berbagai rekening perantara.

Pemberian fee diberikan mulai Februari 2025 sampai November 2025 dan masih berlanjut sampai dengan Maret 2026 dengan total keseluruhan mencapai Rp13.150.532.000.

Dari total tersebut, sekitar Rp4,49 miliar diberikan kepada Edison, Rusdi dan Karmidi. Rinciannya, Edison menerima Rp3,3 miliar, sisanya diberikan kepada Rusdi dan Karmidi. Sedangkan sekitar Rp8,66 miliar disebut diberikan kepada Abi Nurwardani.

Terdakwa Cory dan Fika juga memberikan satu buah kemeja batik senilai Rp700 ribu dan satu unit laptop merek Lenovo Legion 5. Seluruh pemberian tersebut diduga bertujuan agar para pejabat melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, khususnya dalam mengatur proses pengadaan melalui e-katalog.

"Dengan pengaturan tersebut, empat perusahaan yang berafiliasi dengan PT MSA dan PT CSS akhirnya memperoleh paket pengadaan smart board dan chromebook pada Disdukbhd Muara Enim Tahun Anggaran 2025," kata JPU.

Atas perbuatannya, terdakwa Cory Erin Hardi dan Fika Nur Alawi didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) KUHP. Selain itu, terdakwa Cory juga didakwa dengan Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Terhadap dakwaan JPU, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Dengan demikian, persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KEPALA DAERAH atau tulisan lainnya dari Irwanto

tirto.id - Flash News
Kontributor: Irwanto
Penulis: Irwanto
Editor: Bayu Septianto